Berita Semarang
Bajaj Mulai Beroperasi di Kota Semarang, Dishub: Tidak Ada Izinnya
Kota Semarang tengah diramaikan dengan kehadiran transportasi roda tiga bajaj yang mulai beroperasi
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang tengah diramaikan dengan kehadiran transportasi roda tiga bajaj yang mulai beroperasi di sejumlah ruas jalan.
Moda transportasi yang sebelumnya lebih populer di Jakarta ini menarik perhatian masyarakat karena dinilai sebagai pilihan baru, namun kehadirannya memunculkan perdebatan terkait legalitas.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) bahkan secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional bajaj di Semarang.
Apalagi, layanan ini kini juga dapat dipesan secara daring melalui aplikasi, sehingga semakin mudah diakses oleh pengguna.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, R Ambar Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan bajaj yang beroperasi saat ini belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Tidak ada izin angkutan umum dari Dishub," katanya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK.
Ambar menambahkan, keberadaan bajaj di Semarang sejauh ini belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi transportasi.
Ambar menyebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan masalah operasional bajaj ini bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.
"Posisi bajaj ini problematis, karena tidak sama dengan taksi online ataupun ojek online," jelasnya.
Ia memaparkan, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga tapi tanpa bodi tertutup.
"Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan rumah, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol," ungkapnya.
Sementara itu, Ambar menyebut, aturan tentang angkutan sewa khusus juga tidak bisa menjadi dasar hukum. Pasalnya dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc.
"Bajaj tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus. Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum," terangnya.
Sementara itu, ia memaparkan, Dishub hanya bisa menempatkan bajaj sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
Merawat Jenazah Adalah Ibadah Fitrah Wajib Berpedoman Ajaran Rasulullah SAW, Bukan Sekadar Tradisi |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Sebut Upayakan Tempat Tinggal untuk Korban Kebakaran di Jagalan |
![]() |
---|
Buka Peluang Wisata, Ngesti Bupati Semarang Optimistis Dampak Tol Bawen Semarang-Jogja |
![]() |
---|
Gunungan Sampah yang Menumpuk Bertahun-tahun di Semarang Mulai Ditangani, Bagaimana Nasib Pak Karli? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 30 September 2025: Hujan Petir di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.