Berita Viral
Bolehkah Ganti Foto KTP karena Jelek? Simak Penjelasannya
Bolehkah ganti foto KTP karena foto yang tertera dianggap jelek? karena JTP ini kan berlaku seumur hidup
Tidak hanya itu, penduduk yang mengalami perubahan data tertentu pada KTP pun bisa mengajukan ganti foto sekalian.
Misalnya, karena pindah domisili atau ganti status pekerjaan dan perkawinan, sehingga otomatis memerlukan perekaman ulang KTP.
"Itu bisa melakukan rekaman lagi, sehingga fotonya baru," kata Teguh.
Bisa ganti foto untuk IKD, bukan KTP fisik
Teguh mengungkapkan, blangko KTP-el tidak akan cukup jika pihaknya mempersilakan penduduk dengan foto kurang bagus untuk diganti.
"Kita lihat dulu, kalau dia memang membutuhkan ganti foto, bisa. Ingat sekali lagi, blangko kita itu terbatas, setiap tahun butuh banyak," tuturnya.
Namun, penduduk yang ingin mengganti foto mungkin bisa melakukannya untuk Identitas Kependudukan Digital atau IKD, bukan KTP fisik.
Ke depan, Teguh mengatakan akan membahas lebih lanjut serta menyampaikan ke jajaran Dukcapil agar hal tersebut bisa terealisasi.
"Apalagi sudah ada arahan dari Bapak Presiden terkait percepatan pemberlakuan IKD, sehingga nanti ganti foto memungkinkan, tapi tidak langsung di KTP fisik, mungkin bisa di IKD," ucapnya.
Selain itu, dia melanjutkan, ganti foto KTP tidak menutup kemungkinan akan dipersilakan di masa mendatang.
Hal tersebut seiring penggunaan teknologi face recognition atau FR yang bisa mengenali wajah selama waktu tertentu.
"Teknologi FR bisa mengenali wajah, misalnya selama 20-25 tahun. Kalau yang bersangkutan masih di bawah 20 tahun, masih dikenali FR-nya. Tapi kalau sudah 20 tahun lebih tidak foto, bisa itu (ganti foto KTP), tapi ini ke depan ya," papar Teguh.
Penduduk yang membutuhkan ganti foto karena alasan obyektif bisa langsung mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil kabupaten atau kota dengan membawa KTP lama.
Teguh memastikan, semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk yang menyangkut KTP-el tidak dipungut biaya apa pun.
"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," kata dia.
Tidak hanya KTP, gratis layanan juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lain, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian.
"Jadi kalau ada pungutan liar tolong disampaikan dan dilaporkan kepada kami atau kepada APH (aparat penegak hukum)," tandasnya. (Kompas.com)
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.