Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bolehkah Ganti Foto KTP karena Jelek? Simak Penjelasannya

Bolehkah ganti foto KTP karena foto yang tertera dianggap jelek? karena JTP ini kan berlaku seumur hidup

Editor: muslimah
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

TRIBUNJATENG.COM - Bolehkah ganti foto KTP karena foto yang tertera dianggap jelek?

karena JTP ini kan berlaku seumur hidup.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas penduduk yang memuat data diri warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas maupun sudah menikah.

KTP elektronik atau lebih sering disebut KTP-el mencantumkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.

Baca juga: Sosok Adit, Anak Berbakti yang Merawat Kedua Orangtua yang Stroke, Simpan Duka karena Putus Sekolah

Dokumen kependudukan ini juga berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu repot memperbarui setiap jangka waktu tertentu.

Namun, tak jarang, hasil foto di KTP dianggap jelek dan berbeda dari penampilan asli pemiliknya.

Lantas, bisakah foto KTP diganti karena dinilai "jelek"?

Ganti foto KTP karena jelek

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menegaskan, ganti foto KTP karena tampak jelek tidak dilayani.

Menurutnya, ganti foto pada KTP bisa dilakukan dengan beberapa alasan, tetapi bukan disebabkan kurang puas dengan hasil potret diri.

"Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2023).

Ganti foto KTP dikhususkan bagi penduduk yang memang membutuhkan pergantian, baik pada pasfoto maupun data lainnya.

Misalnya, jika terdapat perubahan pada wajah karena terkena musibah, kecelakaan, atau hal lain, maka memungkinkan untuk mengganti foto pada KTP.

Contoh lainnya, perempuan khususnya muslimah yang kini berjilbab, tetapi foto dalam kartu identitasnya masih memperlihatkan rambut.

"Bisa juga saat verifikasi pelayanan ternyata tidak bisa terverifikasi karena suatu hal. Ini nanti bisa melakukan ganti foto agar nanti ada verifikasi, wajah bisa terkenali," terangnya.

Tidak hanya itu, penduduk yang mengalami perubahan data tertentu pada KTP pun bisa mengajukan ganti foto sekalian.

Misalnya, karena pindah domisili atau ganti status pekerjaan dan perkawinan, sehingga otomatis memerlukan perekaman ulang KTP.

"Itu bisa melakukan rekaman lagi, sehingga fotonya baru," kata Teguh.

Bisa ganti foto untuk IKD, bukan KTP fisik

Teguh mengungkapkan, blangko KTP-el tidak akan cukup jika pihaknya mempersilakan penduduk dengan foto kurang bagus untuk diganti.

"Kita lihat dulu, kalau dia memang membutuhkan ganti foto, bisa. Ingat sekali lagi, blangko kita itu terbatas, setiap tahun butuh banyak," tuturnya.

Namun, penduduk yang ingin mengganti foto mungkin bisa melakukannya untuk Identitas Kependudukan Digital atau IKD, bukan KTP fisik.

Ke depan, Teguh mengatakan akan membahas lebih lanjut serta menyampaikan ke jajaran Dukcapil agar hal tersebut bisa terealisasi.

"Apalagi sudah ada arahan dari Bapak Presiden terkait percepatan pemberlakuan IKD, sehingga nanti ganti foto memungkinkan, tapi tidak langsung di KTP fisik, mungkin bisa di IKD," ucapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, ganti foto KTP tidak menutup kemungkinan akan dipersilakan di masa mendatang.

Hal tersebut seiring penggunaan teknologi face recognition atau FR yang bisa mengenali wajah selama waktu tertentu.

"Teknologi FR bisa mengenali wajah, misalnya selama 20-25 tahun. Kalau yang bersangkutan masih di bawah 20 tahun, masih dikenali FR-nya. Tapi kalau sudah 20 tahun lebih tidak foto, bisa itu (ganti foto KTP), tapi ini ke depan ya," papar Teguh.

Biaya dan cara ganti foto KTP

Penduduk yang membutuhkan ganti foto karena alasan obyektif bisa langsung mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil kabupaten atau kota dengan membawa KTP lama.

Teguh memastikan, semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk yang menyangkut KTP-el tidak dipungut biaya apa pun.

"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," kata dia.

Tidak hanya KTP, gratis layanan juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lain, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian.

"Jadi kalau ada pungutan liar tolong disampaikan dan dilaporkan kepada kami atau kepada APH (aparat penegak hukum)," tandasnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved