Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotman Paris Minta Polda Jabar Telusuri Jejak Digital 11 Pembunuh Vina

Tahun 2016, Vina dan kekasihnya Eky, ditemukan tewas dalam kondisi hancur. Awalnya keluarga mengira mereka tewas karena kecelakaan lalu lintas. Eky da

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
IST
Hotman Paris Minta Polda Jabar Telusuri Jejak Digital 11 Pembunuh Vina 

Setelah itu, Eky juga dibunuh.


"Salah satunya ada yang suka Vina, temen Eky, namanya Egi. Terus Vina ngeludahin. Dia dendam sama Vina. Terakhir Vina jalan-jalan dari Taman Sumber, terus ada yang ngehajar Eky dari belakang. Motornya jatuh, terus Vina pingsan. Bangun-bangun mata Vina ditutup terus Vina lagi diperkosa,”kata rekaman viral diduga arwah Vina tersebut dilansir dari akun TikTok @adityaseptyan.


"Tangannya dipukul pakai balok, balok gede. Dipukul, tangan Vina patah. Bukan diseret pake motor. Dipukul tangan Vina. Kakinya dilindas.


Pertamanya tuh maunya perkosa aja, tapi karena takut ketahuan jadi kita dibunuh," lanjutnya.


Demikian adalah perkataan kerabat yang dirasuki Vina.

 


Dari 11 pelaku, 8 sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Egi, Andika, dan satu nama tersisa hingga kini belum ditangkap.


Beredar rumor jika Egi adalah anak petinggi Polisi. Dikabarkan, Egi saat ini berada di Sulawesi.


Namun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membantah rumor tersebut.


Justru yang anak Polisi adalah Eky.


“Saudara Eky adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membantah rumor tersebut.


"3 tersangka yang masih DPO dari hasil pemeriksaan, penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, di Polda Jabar maupun di persidangan tidak ada yang menyebutkan bahwa identitas 3 orang tersangka yang DPO adalah dari keluarga atau anak anggota kepolisian,”


“7 pelaku dewasa sudah dihukum seumur hidup untuk kasus pembunuhan berencana, sedangkan 1 orang pelaku masih dibawah umur dihukum 8 tahun,” lanjut Abraham Abast


Pada 2017, dari data di Pengadilan Negeri Cirebon, 8 pelaku telah divonis hakim pada 27 Mei 2017 silam. 


Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. Akibat kekejian yang telah dilakukan, mereka divonis hakim PN Cirebon pada Mei 2017 dengan hukuman seumur hidup.


Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. 


Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.


(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved