Berita Nasional
KRIS Bisa Langsung Diterapkan jika 12 Kriteria Sudah Terpenuhi
Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kese
TRIBUNJATENG.COM - Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.
Lantas, apakah rumah sakit di Indonesia sudah siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi 2 dan 1
"Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini," kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5).
Ia menyampaikan, masih sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.id, per 31 Januari 2024, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan menunjukkan total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia adalah 3.164 rumah sakit. Sebanyak 2.358 rumah sakit menjadi target sasaran implementasi KRIS BPJS Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025.
Namun, Nadia memastikan, bagi rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem KRIS lebih cepat.
"Iya, sekarang (sistem KRIS) sudah bisa dijalankan. Artinya yang sudah renovasi ruangan maka sudah bisa menerapkan KRIS," terang dia.
Dengan begitu, pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bisa mengajukan pemindahan kelas rawat inap standar di rumah sakit yang sudah memenuhi KRIS BPJS Kesehatan.
Adapun terkait selisih biayanya, Nadia mengatakan, hal itu dapat diperhitungkan untuk pelayanan lainnya.
"Kalau kelas rawat inap standar (KRIS) sudah diterapkan saat ini dan kalau masih ada iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan, selisih biaya itu yang diperhitungkan," ujar dia.
Sistem KRIS BPJS Kesehatan ditargetkan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Apabila setelah tenggat tersebut masih terdapat rumah sakit yang belum memenuhi kriteria sistem KRIS BPJS Kesehatan, Kemenkes memastikan bahwa kerja sama rumah sakit terkait dengan BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.
"Buat faskes yang belum menerapkan standar KRIS hingga 30 Juni 2025, masa kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat dilanjutkan," tandas dia.
Iuran BPJS Kesehatan masih sama
Kendati penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat, besaran biaya iurannya masih sama. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan: Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Adapun manfaat, tarif, dan iuran KRIS BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum ditentukan. Pengaturan tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. (alinda/kps/tribun jateng cetak)
BREAKING NEWS, Komjen Pol Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.