Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 55 Alat Berat, 16 Mobil, dan 1 SPBU dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah aset dan rekening dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Rahel
Kejagung sita mobil Mini Cooper dan Rolls Royce milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus korupsi timah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah aset dan rekening dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Seperti diketahui kasus ini antara lain melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hingga saat ini sudah ada sejumlah aset yang disita penyidik.

Selain menyita aset, Ketut menyebut ada juga rekening yang diblokir.

Baca juga: Status Sandra Dewi Usai Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Suami, Kejagung Sebut Soal Pemisahan Harta

Baca juga: Stasiun Jadi Saksi, Kakaknya Menunggu Diah Hingga Kereta Terakhir, Tak Tahu Ternyata Dibunuh

"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Namun, ia tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia.

Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.

"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tambah dia.

Diketahui, smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS. Kejagung sebelumnya melakukan penyitaan ini pada Kamis (18/4/2024).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved