Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenham Jateng Gelar Rapat Penilaian Kepatuhan HAM dan Bimtek Aplikasi PRISMA di DIY

Kemenham Jateng menggelar Rapat Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha serta Bimbingan Teknis Aplikasi PRISMA.

|
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
BIMBINGAN TEKNIS: Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM menggelar Rapat Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha serta Bimbingan Teknis Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) di wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/10/2025). (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM menggelar Rapat Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha serta Bimbingan Teknis Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) di wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ayem-Ayem Kafe, Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pelaku usaha, unsur pemerintah daerah, hingga asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO DIY.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jateng, Septian Asriwanto, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya penilaian risiko bisnis berbasis HAM, sekaligus memperkenalkan Aplikasi PRISMA sebagai instrumen untuk mengukur kepatuhan dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap Septian.

Baca juga: Sinergi DPR RI–Kemenham Wujudkan Masyarakat Sukoharjo Melek HAM

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Direktorat Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, yakni Bapak Rudy Susatyo dan Ibu Niken.

Mereka menyampaikan materi mengenai konsep dasar Bisnis dan HAM dengan tiga pilar utama — Protect, Respect, Remedy serta 12 indikator utama PRISMA, mulai dari kebijakan HAM, tenaga kerja, hingga rantai pasok.

Narasumber juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan melalui Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor MHA-01.HA.03.02 Tahun 2025, serta mekanisme penilaian dan kategorisasi hasil PRISMA.

Sesi tanya jawab dan diskusi interaktif berlangsung dinamis. Perwakilan APINDO DIY, Supri Harsono, menanyakan relevansi pengisian PRISMA bagi sektor UMKM. 

Menjawab hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa PRISMA bersifat voluntary atau sukarela, namun menjadi langkah awal penting menuju praktik bisnis yang menghormati HAM.

“Etika bisnis bukan soal besar atau kecilnya perusahaan, tetapi soal komitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia,” tegas Niken.

Kegiatan berlanjut dengan simulasi pengisian aplikasi PRISMA secara langsung, dipandu oleh Ibu Niken. 

Para peserta mempraktikkan proses pembuatan akun, pengisian 12 indikator, hingga unggah dokumen pendukung.

Baca juga: Kemenham dan Komisi XIII DPR Perkuat Implementasi P5HAM di Wonogiri, Dorong Regulasi Anti Bullying

Dalam simulasi ini ditekankan bahwa penilaian PRISMA bersifat reflektif dan konstruktif, bukan untuk menentukan benar atau salah, melainkan sebagai alat untuk memetakan dan memperbaiki potensi risiko HAM dalam aktivitas usaha.

Menutup kegiatan, Septian Asriwanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah aktif berpartisipasi.

“Penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha bukan sekadar kepatuhan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan pondasi pembangunan berkelanjutan."

"Mari kita jadikan PRISMA sebagai cermin untuk menumbuhkan bisnis yang beretika, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved