Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Lansia 73 Tahun Terseret Pemalsuan Surat, Gegara Balik Nama Tanah Milik Orang Lain Ke Anak di Tegal

Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73), Kamis (16/5/2024).

Istimewa
Sidang perdana kasus pemalsuan dengan terdakwa lansia Hj Sarinah di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73), Kamis (16/5/2024).

Kasus tersebut bernomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl.

Terdakwa merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. 

Baca juga: Pengusaha Ini Kaget Polda Jateng Kebut Laporan Pemalsuan Surat, Seminggu Langsung Penyidikan

Majelis hakim dalam sidang tersebut, yaitu ketua Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. 

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Reza Fikri mengatakan, pada 1993 terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Luas tanah yang hendak dijual 13.570 meter persegi dengan harga jual Rp 125 juta.

"Kemudian Hj Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan," kata Reza membacakan dakwaan. 

Kemudian lanjut Reza, terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja.

Terdakwa menyatakan tanah tersebut dibeli Hj Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli Hj Ruqoyah. 

"Pada Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi dengan alasan sudah sepengetahuan Hj Ruqoyah untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa ke BPN. 

Akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana," ungkapnya. 

Reza mengatakan, pada tahun 2023, saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. 

Ketika ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Baca juga: Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka

"Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP (red, pasal pemalsuan surat)," jelasnya. 

Sidang perdana selesai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa akan berlangsung, pada Senin 20 Mei 2024. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved