Kekerasan Seksual Dosen Unsoed
Sanksi Dosen Unsoed Yang Lakukan Kekerasan Seksual Hanya "Libur" 2 Semester, Mahasiswa: Tidak Cukup!
Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rektorat, Senin (8/9/2025).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Teriakan "Ganyang dosen cabul!" menggema di tengah barisan massa, menggambarkan kemarahan sekaligus tuntutan keadilan bagi korban.
Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rektorat, Senin (8/9/2025).
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Unsoed Darurat Kekerasan Seksual" dan "Alarm Keras, Waktunya Perlawanan" sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Baca juga: "Ganyang Dosen Cabul" Mahasiswa Unsoed Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Aksi ini menyerukan desakan keras terhadap pihak rektorat agar bersikap transparan.
Presiden BEM Unsoed, M Hafizd Baihaqi, menyatakan mahasiswa menuntut kejelasan sikap dan pertanggungjawaban dari pihak rektorat atas proses dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Kita meyakini aksi ini adalah bentuk permintaan kejelasan dari rektorat.
Apakah hasil rekomendasi hukuman boleh disampaikan atau tidak, kita perlu tahu itu.
Mahasiswa butuh jaminan proses ini berjalan seadil-adilnya," ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Hafizd menambahkan, mahasiswa ingin memastikan kampus benar-benar berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual.
"Kami ingin hukuman seadil-adilnya.
Prosedur hukum tentu kembali ke pihak berwenang, tapi harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih, mengungkapkan kasus ini telah ditangani sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, satgas dan rektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, namun tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.
"Satgas telah menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke rektor.
Kami juga telah merekomendasikan pembentukan tim disiplin karena dugaan pelanggaran tergolong sedang hingga berat," ujar Tri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.