Hukum dan Kriminal
Pengusaha Ini Kaget Polda Jateng Kebut Laporan Pemalsuan Surat, Seminggu Langsung Penyidikan
Dan yang membuatnya lebih kaget, ternyata penanganan laporan yang dilakukan Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah itu terkesan dikebut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Tommy Admadiredja pengusaha genset asal Jakarta tak menyangka namanya dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Dan yang membuatnya lebih kaget, ternyata penanganan laporan yang dilakukan Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah itu terkesan dikebut.
Hanya dalam waktu seminggu, status laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diutarakan Tommy Admadiredja saat poadcast dengan pengacara Alvin Lim di saluran youtubenya, Senin (4/3/2024).
”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat," ujarnya.
Bahkan dirinya terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.
Baca juga: Upaya Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Disebut Pengamat sebagai Kriminalisasi
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Ilegal di Tegal, Dijual Ke Kapal-kapal Pelabuhan
Baca juga: Ini Temuan Satgas Pangan Polda Jateng Soal Kelangkaan Beras
SPDP itu mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024 yang menyebutkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.
"Saya heran bisa secepat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan, padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah. Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah," jelasnya.
Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal. Sebab proses penyidikan begitu cepat.
”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.
Menurut Alvin secara logika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.
”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.
Alvin menyarankan Tommy Admadiredja dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.
”Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan diada-adakan,” terangnya
Ia heran Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.