Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu

Penikaman terjadi di rumah warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Tribun Timur
Ilustrasi Penikaman 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Penikaman terjadi di rumah warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Thoriq (23), mahasiswa asal Yogyakarta, ditusuk saat tidur oleh temannya, Sujarwin Saleh (39).

Pelaku cemburu karena korban dituding mendekati mantan istrinya. 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Aniaya Tetangga Pakai Pisau gara-gara Gabah Diinjak

Saat itu mereka sedang menginap di rumah pembeli jamu yang diproduksi Sujarwin.

Keduanya berangkat dari Yogyakarta menggunakan sepeda motor.

Sujarwin yang berbaju oranye sedang memberikan keterangan
Sujarwin yang berbaju oranye sedang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Rabu (15/5/2024).

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, sekira pukul 02.30 WIB, pemilik rumah mendengar teriakan permintaan tolong.

Ketika menghampiri ruang tamu, saksi melihat ceceran darah di lantai.

“Korban ditikam saat tidur.

Dia mendapat tujuh tusukan di tangan, kaki, dada, dan perut.

Yang parah melukai paru-paru dan usus besar.

Kemarin sudah dilakukan operasi di RS Bethesda dan saat ini masih dirawat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Sujarwin langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Dia membawa sepeda motor matik dan dua ponsel korban.

Pria asal Muara Enim, Sumatra Selatan itu diringkus di rumah orangtua angkatnya, di Lasem, Rembang.

Sujarwin baru 6 bulan tinggal di Yogyakarta.

Mustofa menyebut, Sujarwin menikam dengan dua pisau yang diambil dari sebuah warung di Yogyakarta awal Mei.

Motif penusukan ditengarai cemburu pelaku terhadap korban.

Sujarwin menuding mantan istrinya selingkuh dengan Thoriq.

“Tersangka ini (Sujarwin), selain bisa meracik jamu juga kuli bangunan.

Jadi, saat kerja, berdasarkan keterangan tersangka, korban ke rumahnya dua kali untuk menemui istrinya.

Saat itu belum cerai,” jelasnya.

Alih-alih pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan, Sujarwin justru dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Delik ini mengacu pada tindakannya merampas ponsel dan kendaraan korban.

Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Kami akan dalami lagi kemungkinan pasal lain,” tukas Mustofa.

Sementara itu, Sujarwin mengaku, sudah mengenal Thoriq sejak 6 bulan lalu dalam forum pengajian.

Dia mengaku pernah blakblakan kepada korban bahwa cemburu.

“Namun, hati ini masih enggak sreg sama dia (korban).

Begitu lihat Thoriq, terbayang wajah istri,” ucapnya.

Dia sengaja merampas ponsel untuk melihat riwayat percakapan korban dan mantan istrinya.

“Saya tidak sempat (buka ponsel) karena takut,” ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur"

Baca juga: Menantu Tewas Ditikam Mertua, Polisi: Keduanya Mabuk Miras

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved