Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Pasutri Semarang Gelapkan 60 Mobil, Para Korban Percaya Gombalan Mereka, Ditangkap di Lampung

Kisah sepasang suami istri asal Kabupaten Semarang yang menggelapkan 60 mobil rental. Korban pasutri ini berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Pelaku penggelapan 60 mobil rental ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kisah sepasang suami istri asal Kabupaten Semarang yang menggelapkan 60 mobil rental.

Korban pasutri ini berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya telah ditangkap di Lampung dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka pun mengatakan alasan melakukan penggelapan.

Baca juga: 27-28 Mei 2024 Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Umat Islam Cek Ulang Arah Kiblat

Baca juga: Saud Temukan Potongan Tubuh saat Angkat Sampah, Sebelumnya Angkut Tempurung Kepala

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk gali-tutup lubang utang tersangka.

"Total ada 60 mobil, uangnya untuk gali lubang-tutup lubang," kata tersangka Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024).

Tersangka melakukan penggelapan tersebut dalam satu tahun terakhir.

Modus yang digunakan dengan menawarkan investasi kerja sama sewa mobil.

"Saya janjikan per bulan mendapat uang Rp 5 juta per mobil," ungkapnya.

Nurul mengungkapkan, korban yang diajaknya kebanyakan adalah teman-temannya sendiri yang sudah dikenal.

"Mobil yang saya bawa lalu saya gadaikan, satu mobil rata-rata Rp 30 juta," jelasnya.

Kronologi kejadian

Sementara istri Nurul, Reni Havidiyanti Hartono mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Apalagi saat ini anaknya baru berusia tiga bulan.

"Saya menyesal karena malah terkena kasus ini," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan tersangka dilaporkan korban Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

"Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK," jelasnya.

Menurut Aryuni, kejadian tersebut berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans

"Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak PT. Djarum Kudus dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak per bulan Rp 5 juta selama dua tahun," terangnya.

Dengan bujuk rayu, korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cab.Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.

Lalu pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 (tiga) unit mobil tersebut yang mana saat itu tersangka datang bersama dengan lima orang laki-laki yang pelapor tidak kenal termasuk istrinya.

"Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023 dan sewa Januari Rp 15 juta," kata Aryuni.

Pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Saat itu pelapor sadar telah menjadi korban dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.

Aryuni mengungkapkan, berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/3/2024) di Kos Giham Sekincau Lampung Barat.

"Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," kata Aryuni. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved