Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejari Blora, Penyuplai Sabu Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan seorang tersangka penyuplai narkotika.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
Iqbal/ Tribun Jateng
Tersangka Anang Purnama (51) dengan tangan diborgol saat tiba di kantor Kejari Blora, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan seorang tersangka penyuplai narkotika terlarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.


Kasi Intel BNN Provinsi Jawa Tengah, Kunarto, mengatakan tersangka atas nama Anang Purnama (51).


"Ini kita menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tersangka kasus 100 gram sabu di Cepu yang terjadi pada Juli 2023," 


"Tersangka ini namanya Anang Purnama alias Gondrong," katanya, kepada tribunjateng.com, Kamis (16/5/2024).


Kunarto menyampaikan tersangka Anang Purnama merupakan warga Surabaya. Peran Anang Purnama sebagai penyuplai sabu.


"Perannya adalah yang memberikan sabu terhadap Doni Catur Riyanto dan Lusi Nandia Wardiani warga Cepu. Saat ini keduanya sudah divonis oleh PN Blora, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara," jelasnya.


Penangkapan tersangka Anang Purnama berawal dari informasi yang didapat BNN Jateng dari kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar, Doni dan Lusi.


"Kronologi penangkapannya, setelah kita mendapatkan keterangan dari Doni dan Lusi, bahwa Anang Purnama ini yang memberikan sabu kepada dia,"


"Terus kita lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan. Tersangka ditangkap di wilayah Jalan Tanjung Perak Surabaya, lalu kita amankan di sana," terangnya.


Kunarto menyampaikan saat dilakukan penangkapan, tersangka Anang Purnama tidak melakukan perlawanan.


"Tersangka ini ditangkap sekitar 3 bulan yang lalu," ujarnya.


Akibat perbuatannya itu, tersangka Anang Purnama terancam hukuman mati.


"Ancamannya hukuman mati, karena narkotika jenis sabu di atas 5 gram dengan ancaman hukuman mati," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved