Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terungkap di Sidang, Kementan Bayari Terapi Stem Cell Anak SYL Rp200 Juta

Terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 200 juta menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK melakukan penahanan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bambang mengungkapkan, terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 200 juta menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Jaksa KPK mengelulik bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan yang diduga untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca juga: SYL Disebut Gunakan Uang Ditjen Holtikultura Kementan Rp5,7 Miliar untuk Keperluannya

Salah satunya, ada pembayaran untuk stem cell sebesar Rp 200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.

Adapun Thita yang dimaksud Bambang merupakan anak SYL yang menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya Jaksa.

Bambang tidak merinci lebih detail terapi stem cell apa yang dilakukan oleh anak SYL tersebut.

Dia hanya mengetahui pembayaran stem cell senilai ratusan juta rupiah itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," kata Bambang.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Stem Cell" Anak SYL Rp 200 Juta Dibayari oleh Kementan"

Baca juga: SYL Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah untuk Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved