Berita Nasional
Terungkap di Sidang, Kementan Bayari Terapi Stem Cell Anak SYL Rp200 Juta
Terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 200 juta menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bambang mengungkapkan, terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 200 juta menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Jaksa KPK mengelulik bukti pengeluaran Ditjen Tanaman Pangan yang diduga untuk kepentingan pribadi SYL.
Baca juga: SYL Disebut Gunakan Uang Ditjen Holtikultura Kementan Rp5,7 Miliar untuk Keperluannya
Salah satunya, ada pembayaran untuk stem cell sebesar Rp 200 juta.
"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.
Adapun Thita yang dimaksud Bambang merupakan anak SYL yang menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya Jaksa.
Bambang tidak merinci lebih detail terapi stem cell apa yang dilakukan oleh anak SYL tersebut.
Dia hanya mengetahui pembayaran stem cell senilai ratusan juta rupiah itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," kata Bambang.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Stem Cell" Anak SYL Rp 200 Juta Dibayari oleh Kementan"
Baca juga: SYL Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah untuk Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.