Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Bupati Pati Sudewo Segera Disidang, KPK Pindahkan Penahanan ke Semarang

KPK memindahkan lokasi penahanan mantan Bupati Pati Sudewo dari Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih ke Semarang

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI
ROMPI ORANYE - Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). 

Mantan Bupati Pati Sudewo Segera Disidang, KPK Pindahkan Penahanan ke Semarang

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan mantan Bupati Pati Sudewo dari Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih ke Semarang

 Selain Sudewo tiga tersangka lain juga dipindahkan.

Pemidahan dilakukan karena persidangan perkara yang membelit mereka. segera digelar.

Seperti diketahui dalam hal ini Sudewo terjerat dalam dua pusaran kasus korupsi besar sekaligus yang ditangani secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Sudewo ke Tahap Penuntutan 

Pemindahan dilakukan setelah KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang akan segera menyidangkan perkara mereka.

“Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

 Sudewo dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang. Sementara itu, Sumarjiono (JION), Abdul Suyono (YON), dan Karjan (JAN) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Budi menjelaskan, pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi memasuki babak baru.

Berkas perkara milik politikus tersebut kini telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/6/2026).

Perwakilan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhur Supriohadi, membenarkan bahwa seluruh dokumen administrasi dan berkas dakwaan atas nama Sudewo telah diserahkan ke pihak pengadilan.

"Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan. Tapi Sudewo ada dua berkas," kata Luhur saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved