Berita Regional
Warga Sleman Didenda Rp1 Juta karena Buang Sampah Sembarangan
Buang sampah sembarangan, warga Kabupaten Sleman dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Rabu (15/05/2024), seorang terdakwa pembuang sampah secara sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Terdakwa berinisial A, warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
A dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider tujuh hari kurungan.
Baca juga: DLH Jepara Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan Dengan Mengelola Sampah
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.
"Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan," ujar Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/05/2024).
Shavitri menyampakkan terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).
Atas perbuatannya, terdakwa A dipidana denda berupa uang sebesar Rp1.000.000, subsider tujuh hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Pasca-putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari.
Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu, mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.
"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," ucap Shavitri.
Shavitri menjelaskan awalnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah.
Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan.
"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan," urainya.
Lebih lanjut, Shavitri mengimbau warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri. Di antaranya dengan memilah sampah organik dan nonorganik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," tandasnya.
Sampah organik, lanjut Shavitri. dapat dijadikan kompos, yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Alat ini bisa dibeli atau bisa minta difasilitasi di DLH Kabupaten Sleman terutama untuk kelompok bukan perorangan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta"
Baca juga: PGN Luncurkan Reverse Vending Machine Plasticpay, Komitmen Kurangi Sampah Botol Plastik
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.