Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Yusuf Mansur Pasrah Bisnis Paytren Dicabut Izinnya

Usaha Paytren milik Yusuf Mansur diketahui telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
tribunnews
Yusuf Mansur Pasrah Bisnis Paytren Dicabut Izinnya 

Yusuf Mansur Pasrah Bisnis Paytren Dicabut Izinnya

TRIBUNJATENG.COM-Izin usaha milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usaha Paytren milik Yusuf Mansur diketahui telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Banyak korban melapor jika uang mereka tak kembali

Menanggapi kasus tersebut, Yusuf Mansur pasrah.

"Bismillahirahmanirrahim, hidup akan terus aja berjalan. Teman-teman juga harus tetap semangat jangan sampai enggak semangat," ungkap Yusuf Mansur, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024).


Tak hanya itu, Yusuf Mansur berharap agar dapat hikmah dan pelajaran atas kondisi kurang baik yang ia rasakan saat ini.

"Diberi sesuatu yang lebih baik nanti di kemudian harinya, ilmu, pengalaman, hikmah," ujarnya.

Laki-laki yang berprofesi sebagai pedakwah tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.

"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," sebut Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.
Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.

Poin Pelanggaran Paytren

Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved