Pemilukada Serentak 2024
Anggota DPR Usul Politik Uang Dilegalkan, Bagaimana Menurut Kalian?
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua melempar usul agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua melempar usul agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada.
Ia menyampaikan itu dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5).
"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua dalam rapat.
Hugua berpendapat praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak akan terpilih.
Ia pun menyarankan agar PKPU yang tengah dibahas kini mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik.
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," ucapnya.
Menurutnya, jika hal itu tak diatur maka para kontestan ke depannya akan selalu kucing-kucingan dan pertarungan pun akan terus dimenangkan oleh mereka yang bermodal kuat.
"Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang, rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat," ujar dia.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya.
Ia pun turut melempar usul untuk mengganti istilah money politics itu dengan sebutan lain seperti cost politics di dalam peraturan.
Merespons usulan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli menyatakan spirit mereka ialah membawa UU Pemilu untuk menindak tegas praktek money politics tanpa pandang bulu.
"Sebenarnya semangat kita ini mau mengubah UU Pemilu pokoknya mau satu rupiah pun harus kena tangkap, pak. Jadi apalagi cuma PKPU," ujar Doli.(tribun network/frs/dod)
Baca juga: Buah Bibir : Putri Isnari Jelaskan Uang Panai Rp 2 Miliar
Baca juga: PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas ke-5
Baca juga: Suporter Menjerit Tiket Termurah Rp 250 Ribu Saat Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina
Baca juga: Kala Suara Tepuk Tangan di Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum, Ada Apa?
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.