Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

BREAKING NEWS, Artis Peran Epy Kusnandar Wajib Rehabilitasi, Imbas Konsumsi Ganja

Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

|
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). 

"Dia dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ungkap Kombes Pol Syahduddi.

“Kemudian EK tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples."

"Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Kombes Pol Syahduddi.

Saat ini Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Untuk Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Untuk tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba"

Baca juga: Pilu Hati Si Ibu, Bayi 1 Bulan Tewas Dibanting Ayah, Kesal Tak Berhenti Menangis Saat Digendong

Baca juga: Laga Penentuan Hadapi Bali United, Pelatih Persib Bandung: Pasukan Siap Hingga Babak Adu Penalti

Baca juga: Nasib Turis Asal Inggris Tewas Terperosok ke Jurang, Ikuti Petunjuk Google Maps Menuju Pantai Lovina

Baca juga: Truk Ini Nyaris Terseret Material Longsoran, Jalur Padang-Solok Ditutup Sementara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved