Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pengendara Mobil Pajero Pasang Strobo dan Senapan Mesin di Kap Mobil, Kena Tilang Polisi

Viral sebuah mobil Pajero pelat sipil menggunakan strobo dan terpasang senapan mesin di kap mobilnya.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
Tangkap layar video
Mobil Mitsubisi Pajero Sport viral karena memasang strobo dan senjata mainan jenis senapan mesin M134 viral di media sosial. Bahkan anggota DPR Ahmad Sahroni mengunggahnya. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Viral sebuah mobil Pajero pelat sipil menggunakan strobo dan terpasang senapan mesin di kap mobilnya.

Mobil tersebut ramai di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Baca juga: Granat hingga Puluhan Butir Peluru Senapan AK Diamankan dari Rumah Pensiunan Polri

Video tersebut diunggah oleh akun instagram anggota DPR RI @ahmadsahroni88 pada Kamis (16/5/2024).

Dalam ungggahan tampak mobil Mitsubisi Pajero dengan nomor polisi sipil A 1486 BB melaju di jalan tol.

Terlihat, mobil hitam dengan stiker bertuliskan 'Banten Indonesia' di pintu bagian depan.

Sedangkan di atas kap mesin mobil terpasang senapan mesin jenis M134.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan informasi beredar tentang pengemudi mobil yang viral menggunakan senapan mesin dan strobo merupakan warga Banten saat melintas di ruas Tol Jakarta Merak.

Dikatakan Didik, viralnya video tersebut telah ditelusuri dan ditangani oleh Satuan Lalulintas Polres Cilegon.

Hasil penelusurannya, diketahui pengemudi merupakan warga Anyer, Kabupaten Serang, Banten berinisial CAB.

"Jadi pengemudi itu warga Anyer, sedangkan pemilik awal (mobil) asal Padarincang, tapi sudah dijual dan yang beli orang Anyer," kata Didik saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/5/2024).

Oleh petugas, pengemudi diberikan sanksi berupa tilang karena menggunakan strobo di mobil Pajero Sportnya.

"Sudah ditilang, kemudian ditilang bukan karena mainan atau asesoris kendaraan, tapi karena masang strobo, itu yang enggak boleh," kata Didik.

Untuk senjata mesin, Didik memastikan itu hanyalah aksesoris atau mainan dan tidak mengganggu pandangan supir maupun pengguna jalan lainnya.

"Terkait dengan status mainan yang dipasang itu tidak mengganggu pada saat menyetir dan tidak menggangu kepada pengguna jalan lainnya," kata Didik.

Baca juga: Pria Tembak Bocah dengan Senapan Angin karena Terganggu Suara Meriam Bambu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved