Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

PPK di Kabupaten Tegal Harus Bekerja Sesuai Kode Etik Jika Tidak Mau Terkena Sanksi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, resmi melantik 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Desta Leila Kartika
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan sesi wawancara dengan media setelah kegiatan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai. Berlokasi di depan Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, resmi melantik 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (16/5/2024) sore.

Pada kesempatan itu, sekaligus berlangsung Bimbang Teknis (Bimtek) membahas apa saja kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan oleh PPK.

Kegiatan bimtek, disampaikan masing-masing komisioner dari lima Divisi yang ada di KPU Kabupaten Tegal.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, mengungkapkan pada kesempatan itu juga dijelaskan terkait selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab, PPK harus bertindak sesuai kode etik sumpah jabatan yang sudah dilaksanakan.

"Perlu ditekankan lagi, bahwa 90 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai kode etik. Sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi kode etik, ada sanksi moral, administrasi, dan jika ada pelanggaran yang mengarah ke pidana, maka disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Dian, pada Tribunjateng.com.

Bahkan Dian menyebut, PPK bisa terkena sanksi berupa pemecatan bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan apakah berpolitik atau lainnya.

Menurut Dian, untuk menentukan sanksi yang diberikan semisal ada laporan masuk ke KPU Kabupaten Tegal, maka selanjutnya dilakukan tahap klarifikasi terlebih dahulu.

Setelah klarifikasi, nantinya ada beberapa tahapan lagi, sampai bisa ditentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan lewat pleno.

"Intinya kami ada proses klarifikasi terlebih dahulu apakah memang benar ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika memang sampai terjadi pemecatan, maka pastinya ada pergantian antar waktu atau PAW," pungkasnya. (dta)

 

Baca juga: Buka Toko Baru di Pakembaran Slawi Tegal, Alfamart Santuni Santri Yatim dan Dhuafa

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Sumber Selamat Terguling di Jalan Ngawi Solo, Hindari Sebuah Truk

Baca juga: Bupati Petahana Umi Azizah Sampaikan Visi Misi Saat Serahkan Berkas Bacabup ke PKB Kabupaten Tegal

Baca juga: Harmoni, Menjadi Tema Peringatan Hari Jadi ke-423 Kabupaten Tegal

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved