Pemilukada Serentak 2024
PPK di Kabupaten Tegal Harus Bekerja Sesuai Kode Etik Jika Tidak Mau Terkena Sanksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, resmi melantik 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, resmi melantik 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (16/5/2024) sore.
Pada kesempatan itu, sekaligus berlangsung Bimbang Teknis (Bimtek) membahas apa saja kewajiban dan tugas yang harus dilaksanakan oleh PPK.
Kegiatan bimtek, disampaikan masing-masing komisioner dari lima Divisi yang ada di KPU Kabupaten Tegal.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, mengungkapkan pada kesempatan itu juga dijelaskan terkait selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab, PPK harus bertindak sesuai kode etik sumpah jabatan yang sudah dilaksanakan.
"Perlu ditekankan lagi, bahwa 90 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai kode etik. Sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi kode etik, ada sanksi moral, administrasi, dan jika ada pelanggaran yang mengarah ke pidana, maka disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Dian, pada Tribunjateng.com.
Bahkan Dian menyebut, PPK bisa terkena sanksi berupa pemecatan bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan apakah berpolitik atau lainnya.
Menurut Dian, untuk menentukan sanksi yang diberikan semisal ada laporan masuk ke KPU Kabupaten Tegal, maka selanjutnya dilakukan tahap klarifikasi terlebih dahulu.
Setelah klarifikasi, nantinya ada beberapa tahapan lagi, sampai bisa ditentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan lewat pleno.
"Intinya kami ada proses klarifikasi terlebih dahulu apakah memang benar ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika memang sampai terjadi pemecatan, maka pastinya ada pergantian antar waktu atau PAW," pungkasnya. (dta)
Baca juga: Buka Toko Baru di Pakembaran Slawi Tegal, Alfamart Santuni Santri Yatim dan Dhuafa
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Sumber Selamat Terguling di Jalan Ngawi Solo, Hindari Sebuah Truk
Baca juga: Bupati Petahana Umi Azizah Sampaikan Visi Misi Saat Serahkan Berkas Bacabup ke PKB Kabupaten Tegal
Baca juga: Harmoni, Menjadi Tema Peringatan Hari Jadi ke-423 Kabupaten Tegal
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.