Berita Video
Video Temukan Chat Sayang Berondong di TikTok, Warga Semarang Hajar Istri Sampai Rahang Patah
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Tri Mulyo (27) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Video
Video Penelusuran Rumah Bocah SD Viral ke Sekolah Lewati Sungai, Kunjungan Kadisdik Kota Semarang |
![]() |
---|
Polda Jateng Buru Tersangka Kericuhan Ceramah Rizieq Pemalang, Pentolan FPI & PWI-LS Bakal Diperiksa |
![]() |
---|
Video FPI Laporkan Kericuhan Pengajian di Pemalang ke Polda Jateng: Ada 5 Korban Luka dari kami |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Scoopy Pelajar Kudus Oleng Diserempet, Hantam Truk Mogok |
![]() |
---|
Video Ibu Satria Kumbara di Ambarawa Tunggu Kepulangan Sang Putra Eks Marinir Jadi Tentara Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.