Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Sosok Pejabat Kemenhub Berusmpah Tak Selingkuh Dengan Menginjak Al Quran, Sudah Dipecat

Dalam keterangan video yang beredar disebutkan bahwa sosok pria tersebut adalah Asep Kosasih, pejabat Kemenhub diduga injak Alquran.

Editor: rival al manaf
Twitter
Viral pria bersumpah tidak selingkuh dengan menginjak Al Quran. 

"Untuk diketahui juga suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," kata Sunan kepada wartawan.

Namun, Sunan menyebut hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap dan menahan Asep.

"Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," ujar dia.

Vany menambahkan, peristiwa dugaan KDRT yang menimpanya terjadi sebanyak dua kali yang salah satunya terjadi di Merauke.

Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT sejak April 2024.

"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.

Soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Asep, Vina mengatakan hal itu terjadi saat sang suami bersumpah di atas Al-Quran.

Sumpah itu dilakukan Asep untuk meyakinkan Vany jika dirinya tidak selingkuh dengan wanita lain.

"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia nggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Quran," kata Vany.

Vany mencurigai sang suami selingkuh dengan seorang dokter kecantikan berinisial N.

Ia menyebut perselingkuhan itu sudah berjalan selama satu tahun.

"Jadi sudah satu tahun, dari bulan Mei 2023. Buktinya foto sama chat," ujar dia.

Asep tidak mengakui perselingkuhan itu hingga berinisiatif bersumpah di atas Al-Quran.

"Tidak mengakui. Makanya dia berinisiatif bersumpah untuk meyakinkan saya bahwa dia tak selingkuh sama dokter ini," ungkap Vany.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved