Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Mulai Diberlakukan 20 Mei

Pemprov Jateng realisasikan keringan pajak kendaraan bagi masyarakat. Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video relaksasi pajak kendaraan bermotor di Jateng mulai diberlakukan 20 Mei.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng realisasikan keringan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024.

Program keringan pajak tersebut diberi nama crash program.

Kepala Bapneda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan rincian relaksasi pajak kendaraan tersebut.

Yang pertama pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua diberlakukan 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

"Yang kedua pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," ucapnya usai mengikuti rakor teknis crash program tim pembina Samsat Tahun 2024 di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).

Dilanjutkan Nadi, pemberian keringanan pajak pokok kendaraan tahun jalan juga diberlakukan hingga 19 Desember.

Yang keempat, keringanan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.

Lewat keringan tersebut diharapkan bisa mendongkrak PAD Provinsi Jateng.

"Target kami untuk pajak kendaraan tahun ini mencapai Rp 6,5 triliun dan BBNKB di angka Rp 3,2 triliun," ucapnya.

Dikatakannya realisasi dari target pajak kendaraan sampai sekarang mencapai Rp 1,9 triliun atau 29 persen lebih.

Sementara realisasi BBNKB hingga 16 Mei mencapainya Rp 1,1 triliun atau 35 persen lebih.

Ia juga menuturkan, ada tunggakan pajal kendaraan bermotor tahun 2023 yang belum dibayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved