Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Ardian Pemuda Asal Mranggen Terancam Menikah di Penjara, Nekat Jambret Perempuan Jelang Akad

Polrestabes Semarang meringkus duo jambret asal Mranggen Demak yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan korban semuanya perempuan. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Duo jambret asal Demak Ardian (kiri) dan Nursan (kanan) ditangkap polisi selepas sukses melakukan lima aksinya di Kota Semarang, Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus duo jambret asal Mranggen Demak yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan korban semuanya perempuan. 

Dua jambret tersebut yakni Muhammad  Nursan (25) dan Ardian Dwi Cahyo (19).

Mereka dalam aksinya terbilang nekat karena dilakukan pada sore hari. 

Terlebih tersangka Ardian yang nekat melakukan aksinya di hari-hari jelang pernikahannya.

Baca juga: Nasib Bu Guru Khusnul Khotimah Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi, Bermula dari Jam Kosong

Baca juga: Jambret Viral Telan Gelang Emas 2,3 Gram, Akhirnya Keluar saat BAB

Baca juga: 2 Jambret Diringkus Setelah Beraksi di 7 TKP, Polisi: Residivis Kenalan di Penjara

"Saya mau nikah 9 Juni 2024 nanti," kata tersangka Ardian saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).

Ardian menyebut, kelima aksi jambretnya dilakukan di Kaligawe, Sendangmulyo sebanyak dua kali, Ngaliyan, dan Penggaron. Kelimanya dilakukan dalam kurun waktu sore hingga malam hari. 

"Sasarannya perempuan pakai tas slempang. Tugas saya joki, bagian eksekusi Nursan," kata dia.


Kendati mau menikah, ia membantah uang hasil jambret digunakan untuk modal nikah.

"Ide jambret dari saya tapi bukan modal nikah Uang buat kehidupan sehari-hari saja," imbuhnya.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, mendapatkan laporan adanya dua korban penjambretan  di  waktu hampir bersamaan di dekat Taman Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Dua korban merupakan dua perempuan yang ketika dijambret sedang mengendarai sepeda motor.

Korban pertama bernama Ifa (49) hendak mengantarkan anaknya berangat les lalu dijambret dua tersangka di bundaran Taman Sendangmulyo. 

Selang berjarak 15 meter dari lokasi pertama, korban kedua Intan (27) juga dijambret oleh kedua tersangka.

"Korban pertama kehilangan handphone Samsung Galaxy A32 dengan uang tunai Rp5juta dan korban kedua kehilangan HP Realme C15 uang tunai Rp450 ribu," paparnya.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing  Nursan di Kelurahan Waru dan Ardian di kelurahan Wringjajar  Mranggen, Demak, Jumat (17/5/2024). 

Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved