Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Bu Guru Khusnul Khotimah Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi, Bermula dari Jam Kosong

Nasib bu guru Khusnul Khotimah (39) kini ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya terluka.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Para guru agama islam dan pembimbing pelajaran diniyah menggelar aksi solidaritas setelah Kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib bu guru Khusnul Khotimah (39) kini ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya terluka.

Siswanya mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.

Orangtua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Baca juga: Nasib Jurnal Lafini, Wanita Jadi-jadian Yang Menikahi Pria Kini Terancam Sanksi Pemalsuan Identitas

Baca juga: Nasib Indah SPG Viral Menertawakan Ibu-ibu Lihat Poster Film di Bioskop, Kini Dipecat

Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024 lalu.

Namun pecahan gagang sapu itu terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.

Saat kejadian Khusnul Khotimah tidak ada di kelas, dan dianggap sebagai kelalaian.

"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul,” kata Rofiq, saat ditemui di sela aksi.

Akibat terkena lemparan itu, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan dan dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.

Orangtua siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024, dengan jerat pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana".

Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (18/5/2024).

Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.

Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved