Berita Tegal
Lansia Terdakwa Pemalsu Surat di Tegal Bantah Balik Nama Tanah Orang, Sebut Ulah Perangkat Desa
Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) memasuki agenda pembacaan eksepsi di PN Tegal, Senin
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
Luas tanah 13.570 meter per segi dengan harga jual Rp 125 juta.
Terdakwa lalu mendatangi perangkat desa dan menyampaikan tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Hj Ruqoyah.
"Pada Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi dengan alasan sudah sepengetahuan Hj Ruqoyah untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa ke BPN.
Akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana," kata jaksa Reza Fikri.
Reza mengatakan, pada tahun 2023, saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa.
Ketika ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
"Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP (red, pasal pemalsuan surat)," jelasnya. (fba)
Mbak Iin Gelorakan Semangat Gerakan Perempuan Sehat dengan Empowerment Walk |
![]() |
---|
Wawali Tegal Mbak Iin Apresiasi Lomba Paduan Suara Fatayat |
![]() |
---|
Berkah Sering Donor Darah, Asikin Bawa Pulang Motor pada HUT ke-80 PMI di Tegal |
![]() |
---|
Saat Tumplek Ponjen Dipentaskan dalam Sampak Tegalan, Tradisi Pernikahan Bontot Bertemu Bontot |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Komitmen Bangun Masyarakat yang Religius dan Bermartabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.