Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Lansia Terdakwa Pemalsu Surat di Tegal Bantah Balik Nama Tanah Orang, Sebut Ulah Perangkat Desa 

Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) memasuki agenda pembacaan eksepsi di PN Tegal, Senin

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin A 
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (20/5/2024). 

Luas tanah 13.570 meter per segi dengan harga jual Rp 125 juta.

Terdakwa lalu mendatangi perangkat desa dan menyampaikan tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Hj Ruqoyah. 

"Pada Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi dengan alasan sudah sepengetahuan Hj Ruqoyah untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa ke BPN. 

Akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana," kata jaksa Reza Fikri.

Reza mengatakan, pada tahun 2023, saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. 

Ketika ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

"Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP (red, pasal pemalsuan surat)," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved