Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Jurnal Lafini, Wanita Jadi-jadian Yang Menikahi Pria Kini Terancam Sanksi Pemalsuan Identitas

Nasib Jurnal Lafini alias Dela La Udin (26), wanita jadi-jadian yang menikahi seorang pria bernama Naim Saban (25).

Editor: raka f pujangga
Instagram @undercover.id
Pernikahan sesama jenis yang berlangsung di Desa Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan 

Mereka sempat menghajar Jurnal dan menjambak rambutnya yang panjang sebahu.

Kemenag Turun Tangan atas Dugaan Pemalsuan Data

Kementerian Agama (Kemenag )Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26) ke polisi.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Adapun dugaan pemalsuan data pribadi tersebut, setelah mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Dese Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis (16/5/2024).

Di mana, pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim Saban (25 tahun).

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.

Selain itu, Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan Hamdi Berhet membenarkan hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved