Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

9 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Perjalanan Ongki Wijaya Berakhir di Magelang, Kedapatan Bawa Sabu 2,5 Kg

Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa tertangkap di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Egadia Birru
Kepala Polda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa tertangkap di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku kedapatan memiliki sabu seberat 2,5 kilogram saat proses penangkapan.

Pengedar sabu tersebut bernama Ongki Wijaya Saputra (38) yang berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang.

Baca juga: Sabu Seberat Rp 2 Kilogram Itu Dibungkus di Dalam Kemasan Snack Custas Berwarna Kuning

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Ongki ditangkap di rumahnya usai polisi membuntutinya dari Yogyakarta pada 10 Mei lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menjadi kurir sabu sejak 2015, tapi tidak terus-menerus.

Ia baru aktif kembali pada pertengahan 2023.

Adapun sabu diambil dari Jakarta dengan menempuh jalur darat.

Sejak awal 2024, Ongki sudah tiga kali mengambil sabu dengan total jumlah 11 kg.

Ia mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM.

“Pelaku bagian dari jaringan (narkoba) antarprovinsi, yakni Aceh-Jawa. Dia mendapatkan upah Rp 10 juta setiap pengiriman,” beber Luthfi dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang.

Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.

“Barang bukti yang kami amankan nominalnya mencapai Rp 5 miliar. Pelaku melibatkan sementara tiga orang yang saat ini (masuk) DPO,” ujar Luthfi.

Baca juga: Geledah Rumah Polisi Gadungan, Petugas Temukan Seragam, Airsoftgun, dan Alat Isap Sabu

Sementara itu, Ongki mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya.

“Setahu saya, salah satunya, dari Aceh,” cetusnya.

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved