Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Gadungan di Jakarta

Alasan LH Jadi Polisi Gadungan, Demi Kebutuhan 2 Istri, Sebulan Rp 3 Juta Hasil Palak Pedagang

LH warga Jakarta ini diringkus pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ternyata menjadi polisi gadungan.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN BEKASi
Seorang pria berumur 40 tahun ditangkap karena menjadi polisi gadungan berpangkat Aiptu oleh Polres Metro Jakarta Timur saat ditampilkan, Senin (20/5/2024). 

Dapat Seragam dari Marketplace

Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, LH kerap beraksi sembari mengenakan atribut Polri lengkap yang didapat dari marketplace.

"Pekerjaannya pelaku sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menggunakan pakaian seragam," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Kombes Pol Nicolas menyampaikan, polisi gadungan berpangkat Aiptu ini melakukan aksi tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi pelanggaran hukum tersebut diketahui sudah berjalan empat tahun.

“Pendapatannya bisa meraup hingga Rp 3 juta per bulan dari aksi mengemil dari pedagang," imbuhnya.

Baca juga: Sosok DAP, Pelajar Kelas 3 SMP Yang Nyamar Jadi Polisi Gadungan Berpangkat Bripda

Baca juga: Inilah Tampang 2 Polisi Gadungan, Pakai Senjata Airsoft Gun Buat Cari Mangsa di Solo

Mengaku Bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Berdasarkan pemeriksaan, Kombes Pol Nicolas memaparkan jika LH mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun LH tidak pernah menangkap pelaku narkotika selama berpura-pura menjadi abdi negara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada, pelaku hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya," imbuhnya.

Selain kepentingan mendapatkan uang, LH diketahui ternyata memang terobsesi untuk menjadi anggota kepolisian.

Hanya saja, ketika saat usia muda sempat gagal ketika ikut tes masuk Polri.

"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam?"

"Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat tes, tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," paparnya.

“Tersangka LH dikenakan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved