Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Duo Warga Demak Bisnis Motor Ilegal Dikirim ke Vietnam: Hasil Beli di Facebook

Tersangka A (39) mengaku, mendapatkan sepeda motor dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
Deretan puluhan sepeda motor ilegal yang hendak dikirim ke Vietnam digagalkan polisi terparkir di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar jaringan jual-beli motor ilegal antar negara. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka pria berinisial S (3) dan A (39) keduanya warga kabupaten Demak. 

Komplotan ini bekerja dengan mencari sepeda motor tanpa dokumen di platform jual-beli. 

Mereka lalu memodifikasi motor supaya tampak baru untuk dikirim ke Vietnam.

Baca juga: Ibu Bejat Hobi Nonton Video Porno Anaknya dan Pacar, Bingung saat Anak Hamil

Baca juga: Doa Meminta Petunjuk Allah SWT Sebelum Memutuskan Sesuatu Arab, Latin dan Artinya

Tersangka A (39) mengaku, mendapatkan sepeda motor dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook ketika dapat, dapat keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya. 

Sementara, tersangka S (38) menyebut, hanya menyediakan modal untuk membeli motor tersebut.

Setiap 1 unit motor, pihaknya menyediakan uang  Rp 17 juta.

"Satu motor dapat untung Rp 1,5 juta," bebernya.

Para tersangka diciduk polisi karena melakukan pengiriman motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

"Pelaku juga mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Ia melanjutkan, motor sebelumnya telah dimodifikasi dengan cara speedometer dibuat nol kilometer sehingga motor seolah-olah kendaraan baru.

Barang itu lalu dikirim ke Surabaya via ekspedisi kereta api yang dilanjutkan pengiriman ke Vietnam.

"Dari tangan dua tersangka, kami amankan 80 unit motor," jelasnya. 

Kapolda mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun," tandas dia. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved