Berita Semarang
Duo Warga Demak Bisnis Motor Ilegal Dikirim ke Vietnam: Hasil Beli di Facebook
Tersangka A (39) mengaku, mendapatkan sepeda motor dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar jaringan jual-beli motor ilegal antar negara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka pria berinisial S (3) dan A (39) keduanya warga kabupaten Demak.
Komplotan ini bekerja dengan mencari sepeda motor tanpa dokumen di platform jual-beli.
Mereka lalu memodifikasi motor supaya tampak baru untuk dikirim ke Vietnam.
Baca juga: Ibu Bejat Hobi Nonton Video Porno Anaknya dan Pacar, Bingung saat Anak Hamil
Baca juga: Doa Meminta Petunjuk Allah SWT Sebelum Memutuskan Sesuatu Arab, Latin dan Artinya
Tersangka A (39) mengaku, mendapatkan sepeda motor dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook ketika dapat, dapat keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Sementara, tersangka S (38) menyebut, hanya menyediakan modal untuk membeli motor tersebut.
Setiap 1 unit motor, pihaknya menyediakan uang Rp 17 juta.
"Satu motor dapat untung Rp 1,5 juta," bebernya.
Para tersangka diciduk polisi karena melakukan pengiriman motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku juga mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Ia melanjutkan, motor sebelumnya telah dimodifikasi dengan cara speedometer dibuat nol kilometer sehingga motor seolah-olah kendaraan baru.
Barang itu lalu dikirim ke Surabaya via ekspedisi kereta api yang dilanjutkan pengiriman ke Vietnam.
"Dari tangan dua tersangka, kami amankan 80 unit motor," jelasnya.
Kapolda mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun," tandas dia. (Iwn)
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 18 Mei 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Wali Kota Agustina: Dimulai Besok Senin, Perbaikan Jembatan Jalan Honggowongso Semarang |
|
|---|
| Perjuangan Atlet Cilik NTB, Sebrangi Laut ke Semarang demi Berlaga di Champ of the Champ 2026 |
|
|---|
| Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar SMP Kota Semarang Raih Gold Medal di World Dance Festival 2026 Bali |
|
|---|
| Talud Sungai Silandak Semarang Longsor, Warga Gotong Royong Pasang Sandbag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Deretan-puluhan-sepeda-motor-ilegal-yang-hendak-dikirim-ke-Vietnam.jpg)