Berita Semarang
Pemerintah Kota Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut
Pemerintah Kota Semarang kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023 dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Tengah.
Ini merupakan raihan Opini WTP ke-8 berturut-turut Pemerintah Kota Semarang atas pelaporan anggaran yang dilaksanakan.
Hasil tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Berturut-turut, Wonosobo Raih Opini WTP Kedelapan Kalinya
"Alhamdulillah kami menerima LHP LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan delapan kalinya Pemerintah Kota Semarang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Dirinya bersama jajaran Pemkot Semarang memastikan akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada.
Dikatakan, memang banyak dinamika untuk proses pembuatan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kota Semarang.
“Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tegas Mbak Ita.
Mbak Ita mengaku bangga dengan raihan Opini WTP ke-8 kali berturut-turut Pemkot Semarang. Dimulai sejak tahun 2016, setahun setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilantik.
Hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu masih terus mempertahankan Opini WTP dari BPK RI.
"Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira tim BPK, sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik," paparnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengatakan, tugas BPK yang sudah tertuang dalam pasal 23E ayat 1 UUD 45, menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
"Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja," ujar Hari dalam sambutannya.
Untuk pemeriksaan keuangan, lanjut dia, secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.
"Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara objektif sesuai dengan standart pemeriksaan keuangan negara," paparnya.
Kriteria terkait opini WTP, kata Hari, yang pertama yakni penyajian laporan sesuai dengan standart akreditasi pemerintah.
Baca juga: Pemkab Kendal Pertahankan Delapan Kali Berturut-turut Predikat WTP dari BPK
| Viral Sopir Pengangkut Sampah DLH Kota Semarang Terobos Lampu Merah, Berakhir Kena Sanksi Permanen |
|
|---|
| Sosok Audrianto, Dokter Alumni FK Undip Pimpin Tim Medis Misi Perdamaian PBB di Lebanon |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 7 April 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Demi Selamatkan PPPK, Pemkab Semarang Tahan Formasi CPNS, Blora Pastikan Tak Ada PHK |
|
|---|
| Kabid Damkar Semarang Tegaskan APAR Milik Swasta Boleh Dipakai Siapa Saja Saat Darurat Kebakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-BPK-RI-Jawa-Tengah-Hari-Wiwoho-menyerahkan-laporan-keuangan.jpg)