Berita Video
Video Pemuda Demak Nekat Jambret Jelang Akad, Wanita Pakai Tas Slempang Jadi Incaran
Polrestabes Semarang meringkus duo jambret asal Mranggen Demak yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Berikut in video Pemuda Demak nekat jambret jelang akad, wanita pakai tas slempang jadi incaran.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus duo jambret asal Mranggen Demak yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan korban semuanya perempuan.
Dua jambret tersebut yakni Muhammad Nursan (25) dan Ardian Dwi Cahyo (19).
Mereka dalam aksinya terbilang nekat karena dilakukan pada sore hari.
Terlebih tersangka Ardian yang nekat melakukan aksinya di hari-hari jelang pernikahannya.
"Saya mau nikah 9 Juni 2024 nanti," kata tersangka Ardian saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).
Ardian menyebut, kelima aksi jambretnya dilakukan di Kaligawe, Sendangmulyo sebanyak dua kali, Ngaliyan, dan Penggaron. Kelimanya dilakukan dalam kurun waktu sore hingga malam hari.
"Sasarannya perempuan pakai tas slempang. Tugas saya joki, bagian eksekusi Nursan," kata dia.
Kendati mau menikah, ia membantah uang hasil jambret digunakan untuk modal nikah.
"Ide jambret dari saya tapi bukan modal nikah Uang buat kehidupan sehari-hari saja," imbuhnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, mendapatkan laporan adanya dua korban penjambretan di waktu hampir bersamaan di dekat Taman Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB.
Dua korban merupakan dua perempuan yang ketika dijambret sedang mengendarai sepeda motor.
Korban pertama bernama Ifa (49) hendak mengantarkan anaknya berangat les lalu dijambret dua tersangka di bundaran Taman Sendangmulyo.
Selang berjarak 15 meter dari lokasi pertama, korban kedua Intan (27) juga dijambret oleh kedua tersangka.
"Korban pertama kehilangan handphone Samsung Galaxy A32 dengan uang tunai Rp5juta dan korban kedua kehilangan HP Realme C15 uang tunai Rp450 ribu," paparnya.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing Nursan di Kelurahan Waru dan Ardian di kelurahan Wringjajar Mranggen, Demak, Jumat (17/5/2024).
Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Video Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta |
![]() |
---|
Video Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati |
![]() |
---|
Hari Keenam Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Tim Pemadam Terkendala Tekanan Gas Tinggi |
![]() |
---|
Ganti Demo Pati Jilid Kedua,Warga Bakal Gelar Aksi Kirim Surat ke KPK Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Alun-Alun Pati Jadi Arena Festival 1000 Lilin, Aksi Peringati Tujuh Hari Menghilangnya Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.