Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pemuda Demak Nekat Jambret Jelang Akad, Wanita Pakai Tas Slempang Jadi Incaran

Polrestabes Semarang meringkus duo jambret asal Mranggen Demak yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut in video Pemuda Demak nekat jambret jelang akad, wanita pakai tas slempang jadi incaran.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus duo jambret asal Mranggen Demak yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan korban semuanya perempuan. 

Dua jambret tersebut yakni Muhammad  Nursan (25) dan Ardian Dwi Cahyo (19).

Mereka dalam aksinya terbilang nekat karena dilakukan pada sore hari. 

Terlebih tersangka Ardian yang nekat melakukan aksinya di hari-hari jelang pernikahannya. 

"Saya mau nikah 9 Juni 2024 nanti," kata tersangka Ardian saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).

Ardian menyebut, kelima aksi jambretnya dilakukan di Kaligawe, Sendangmulyo sebanyak dua kali, Ngaliyan, dan Penggaron. Kelimanya dilakukan dalam kurun waktu sore hingga malam hari. 

"Sasarannya perempuan pakai tas slempang. Tugas saya joki, bagian eksekusi Nursan," kata dia.

Kendati mau menikah, ia membantah uang hasil jambret digunakan untuk modal nikah.

"Ide jambret dari saya tapi bukan modal nikah Uang buat kehidupan sehari-hari saja," imbuhnya.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, mendapatkan laporan adanya dua korban penjambretan  di  waktu hampir bersamaan di dekat Taman Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Dua korban merupakan dua perempuan yang ketika dijambret sedang mengendarai sepeda motor.

Korban pertama bernama Ifa (49) hendak mengantarkan anaknya berangat les lalu dijambret dua tersangka di bundaran Taman Sendangmulyo. 

Selang berjarak 15 meter dari lokasi pertama, korban kedua Intan (27) juga dijambret oleh kedua tersangka.

"Korban pertama kehilangan handphone Samsung Galaxy A32 dengan uang tunai Rp5juta dan korban kedua kehilangan HP Realme C15 uang tunai Rp450 ribu," paparnya.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing  Nursan di Kelurahan Waru dan Ardian di kelurahan Wringjajar  Mranggen, Demak, Jumat (17/5/2024). 

Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved