Berita Nasional
Komnas HAM Surati Polda Jabar, Minta Update Progres 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kem
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik. Kisah pembunuhan tersebut menjadi film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" ramai penonton di bioskop.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya bernama Muhammad Rizki Rudiana atau Eki terjadi tahun 2016 silam. Dari kasus tersebut, Polisi menangkap delapan anggota geng motor, sementara tiga lainnya masih buron. Tiga orang yang masih menjadi DPO ini memantik publik ingin tahu perkembangannya.
Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Penegakan Hukum
Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.
"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).
Kedua, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.
Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13 September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.