Berita Nasional
Komnas HAM Surati Polda Jabar, Minta Update Progres 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kem
"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," kata dia.
Keterbelakangan Mental
Satu di antara delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki disebut mengalami keterbelakangan mental. Terpidana tersebut adalah Sudirman, terpidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Selain Sudirman, ada enam pelaku lain yang dipidana seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.
Ayah Sudirman, Suratno, meyakini anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Pasalnya, Sudirman mengalami keterbelakangan mental sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut Suratno, saat pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, anaknya masih berusia 20 tahun.
Kala itu, Sudirman kerap menghabiskan waktu di rumah. Sesekali Sudirman pergi ke musala, tapi tidak pernah berada di luar hingga larut malam.
“Waktu kejadian umur 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan (sekolah) karena anaknya keterbelakangan mental,” papar Suratno, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/5/2024).
Karena mengalami keterbelakangan mental, Sudirman kerap di-bully di lingkungan sekitarnya. Hal itu yang membuat Suratno yakin anaknya tak terlibat dalam kasus ini. Terlebih, menurut Suratno, saat kejadian Sudirman baru saja berlatih mengendarai sepeda motor.
Karena itu, ia yakin Sudirman tidak masuk dalam geng motor yang disebut membunuh Vina dan Eki.
“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget," paparnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Sudirman terus dipaksa mengakui sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki. Suratno berharap, kebenaran kasus ini akan terungkap dan anaknya bisa bebas dari penjara.
“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara)," imbuhnya.
Grasi Ditolak
Setelah kasus ini bergulir, delapan terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.