Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Komnas HAM Surati Polda Jabar, Minta Update Progres 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kem

Editor: m nur huda
Instagram
Vina dan Eky - Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik. 

Namun, grasi yang diajukan delapan terpidana ini ditolak presiden. Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum sekaligus Hukum PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hasilnya, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," papar Dimas.

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi, dan Sudirman bin Suratno," imbuhnya.

Dimas menyebut, 7 pelaku kasus ini dijatuhi hukuman berat. Kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," ujarnya.

Mantan Wabup Klarifikasi

Mantan Wakil Bupati Cirebon Jawa Barat, Wahyu Tjiptaningsih, mengklarifikasi keterkaitan keluarganya dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam narasi yang berkembang di media sosial, seorang anak Wahyu Tjiptaningsih disebutkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Melalui akun Instagram pribadinya, @bundaayutjiptaningsih, Ayu, sapaan akrabnya, membantah tuduhan tersebut.

"Waduh, bangun tidur sudah ramai begini.. Punten mas dan mbaknya, terima kasih sudah mampir ke Instagram saya. Sekali lagi, saya ingin klarifikasi perihal kasus Vina yang sedang hangat. Bahwa saya dan keluarga saya tidak ada sangkut paut sama sekali dengan kasus tersebut," tulis Ayu di kolom komentar salah satu unggahannya, seperti dikutip dari Tribun, Senin (20/5/2024).

Istri dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menyebutkan bahwa anaknya tidak ada yang bernama Dani atau Andi, seperti nama DPO yang dirilis oleh kepolisian.

"Anak saya tidak ada yang bernama Dani atau Andi seperti yang dikaitkan dengan DPO kasus tersebut. Mungkin netizen menyangkut pautkan dengan anak saya yang bernama Ramadani @ramadanisastra yang ada kemiripan nama." tulisnya. (tribunnews/tribunjabar/tribunjateng/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved