Berita Nasional
Komnas HAM Surati Polda Jabar, Minta Update Progres 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kem
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik. Kisah pembunuhan tersebut menjadi film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" ramai penonton di bioskop.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya bernama Muhammad Rizki Rudiana atau Eki terjadi tahun 2016 silam. Dari kasus tersebut, Polisi menangkap delapan anggota geng motor, sementara tiga lainnya masih buron. Tiga orang yang masih menjadi DPO ini memantik publik ingin tahu perkembangannya.
Komnas HAM menyurati Polda Jabar untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Penegakan Hukum
Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.
"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).
Kedua, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.
Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13 September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.
Kedua, untuk memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.
"(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Uli.
Langkah Polisi
Polda Jawa Barat terus berupaya mencari keberadaan tiga orang buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky meski delapan terpidana lain mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memastikan pihaknya tetap memburu tiga buronan dalam kasus tersebut.
"Tetap, tetap kita lakukan itu (buru 3 buronan)" kata Dirreskrimum Polda Jabar, Sabtu (18/5/2024).
Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tersebut telah diadili di Pengadilan. Sedangkan 3 orang masih buron atau DPO. Delapan orang yang telah diadili, 7 orang divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu terdakwa divonis 8 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast juga mengatakan pihaknya juga kembali merilis identitas berserta ciri-ciri ketiga buronan itu. Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui kepada para pelaku untuk melaporkannya.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata dia.
Ketiga buronan itu yakni Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31), dan Dani (28).
Ketiganya terkahir diketahui tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri-ciri Pegi alias Perong yang dirilis adalah memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting.
Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm, berkulit gelap, dan memiliki rambut lurus.
Sementara Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, dan berambut keriting.
Bareskrim Polri juga turut mengerahkan personelnya untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu.
Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (18/5/2024).
Ia mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi telah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.
"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," kata dia.
Keterbelakangan Mental
Satu di antara delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki disebut mengalami keterbelakangan mental. Terpidana tersebut adalah Sudirman, terpidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Selain Sudirman, ada enam pelaku lain yang dipidana seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.
Ayah Sudirman, Suratno, meyakini anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Pasalnya, Sudirman mengalami keterbelakangan mental sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut Suratno, saat pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, anaknya masih berusia 20 tahun.
Kala itu, Sudirman kerap menghabiskan waktu di rumah. Sesekali Sudirman pergi ke musala, tapi tidak pernah berada di luar hingga larut malam.
“Waktu kejadian umur 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan (sekolah) karena anaknya keterbelakangan mental,” papar Suratno, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/5/2024).
Karena mengalami keterbelakangan mental, Sudirman kerap di-bully di lingkungan sekitarnya. Hal itu yang membuat Suratno yakin anaknya tak terlibat dalam kasus ini. Terlebih, menurut Suratno, saat kejadian Sudirman baru saja berlatih mengendarai sepeda motor.
Karena itu, ia yakin Sudirman tidak masuk dalam geng motor yang disebut membunuh Vina dan Eki.
“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget," paparnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Sudirman terus dipaksa mengakui sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki. Suratno berharap, kebenaran kasus ini akan terungkap dan anaknya bisa bebas dari penjara.
“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara)," imbuhnya.
Grasi Ditolak
Setelah kasus ini bergulir, delapan terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.
Namun, grasi yang diajukan delapan terpidana ini ditolak presiden. Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum sekaligus Hukum PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha.
"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).
Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hasilnya, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan berbeda.
"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," papar Dimas.
"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."
"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi, dan Sudirman bin Suratno," imbuhnya.
Dimas menyebut, 7 pelaku kasus ini dijatuhi hukuman berat. Kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara.
"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," ujarnya.
Mantan Wabup Klarifikasi
Mantan Wakil Bupati Cirebon Jawa Barat, Wahyu Tjiptaningsih, mengklarifikasi keterkaitan keluarganya dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam narasi yang berkembang di media sosial, seorang anak Wahyu Tjiptaningsih disebutkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Melalui akun Instagram pribadinya, @bundaayutjiptaningsih, Ayu, sapaan akrabnya, membantah tuduhan tersebut.
"Waduh, bangun tidur sudah ramai begini.. Punten mas dan mbaknya, terima kasih sudah mampir ke Instagram saya. Sekali lagi, saya ingin klarifikasi perihal kasus Vina yang sedang hangat. Bahwa saya dan keluarga saya tidak ada sangkut paut sama sekali dengan kasus tersebut," tulis Ayu di kolom komentar salah satu unggahannya, seperti dikutip dari Tribun, Senin (20/5/2024).
Istri dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menyebutkan bahwa anaknya tidak ada yang bernama Dani atau Andi, seperti nama DPO yang dirilis oleh kepolisian.
"Anak saya tidak ada yang bernama Dani atau Andi seperti yang dikaitkan dengan DPO kasus tersebut. Mungkin netizen menyangkut pautkan dengan anak saya yang bernama Ramadani @ramadanisastra yang ada kemiripan nama." tulisnya. (tribunnews/tribunjabar/tribunjateng/tribun jateng cetak)
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.