Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nadiem Makarim 'Jewer' Kampus Naikkan UKT Ugal-ugalan

Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim berjanji akan menegur kampus-kampus yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu tinggi. Nadiem mengatakan akan

Editor: m nur huda
DPR RI
Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim berjanji akan menegur kampus-kampus yang menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu tinggi.  

Karena banyaknya protes itu, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk melakukan rapat kerja. Komisi X mengorek penjelasan Nadiem mengenai alasan di balik munculnya kenaikan tarif ini.

Nadiem sendiri dalam rapat itu menyebut kebijakan kenaikan UKT takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan kebijakan itu hanya akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas.

"Di mana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujarnya.

Nadiem menjelaskan pada hakekatnya UKT di PTN bersifat berjenjang dan senantiasa mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Prinsip itu pun membuat mahasiswa dengan latar belakang berkecukupan akan membayar lebih banyak dan yang tak mampu membayar lebih sedikit.

Pada saat yang sama, Nadiem menegaskan Permendikbud ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," ucap dia.

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Nadiem segera merevisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

"Kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda.

Ia menyebut aturan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.

Anggota Komisi X DPR F-PAN Zainuddin Maliki juga meminta Nadiem meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut.

Menurutnya, Permendikbud Ristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini.(tribun network/mam/igm/riz/dod/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved