Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

Pegi Sudah Ditangkap, 2 DPO Kasus Vina Masih Bebas Berkeliaran, Ini Ciri-cirinya

Praktis, kini hanya tersisa dua DPO kasus pembunuhan Vina yang belum dibekuk polisi. Keduanya adalah Andi dan Dani.

Editor: Muhammad Olies
Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri
Foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat ketika ditunjukan oleh aparat pada awak media, Sabtu (18/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian berhasil menangkap Pegi Setiawan, satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Rizky (Eky).

Pegi ditangkap Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.

Praktis, kini hanya tersisa dua DPO kasus pembunuhan Vina yang belum dibekuk polisi.

Keduanya adalah Andi dan Dani.

Kedua pelaku yang buron ini masih diburu pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihak kepolisian terus mencari saksi yang mengetahui ciri-ciri dua tersangka itu.

Ia pun meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ciri-ciri dua pelaku, untuk segera melapor ke polisi.

"Tolong agar dapat menginformasikan kepada kami, agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Peran Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap di Bandung, Ikut Rudapaksa Korban

Berikut ciri-ciri kedua pelaku yang masih buron:

1. Andi

Umur (saat peristiwa): 23 tahun

Jenis Kelami: Laki-taki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam

2. Dani

Umur (saat peristiwa): 20 tahun

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

Baca juga: Sosok Pegi Diduga Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Baru Bisa Tertangkap Setelah 8 Tahun DPO

Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung
Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung (IST Dok Polda Jabar)

Terkait penangkapan Pegi, Abast menegaskan pihak kepolisian profesional.

Dari informasi yang ia dapatkan, ternyata Pegi ini sudah lama berada di Bandung.

Terkait informasi tersebut, pihaknya pun akan mendalami, kemana saja Pegi selama delapan tahun ini.

"Informasinya sudah lama di Bandung tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana saja," ujarnya.

Mengutip TribunJabar.id, Abast mengatakan, pihaknya juga akan mendalami apakah ada upaya penggantian identitas atau penghilangan jejak yang dilakukan oleh Pegi.

"Masih didalami apakah ada upaya mengganti identitas atau menghilangkan jejak," ujar Abast.

Ia pun mengeklaim, bahwa pihak kepolisian tidak asal tangkap.

Dalam penangkapan Pegi ini, Abast memastikan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucapnya.

Terkait dua pelaku lain yang masih buron, pihaknya memastikan akan segera menangkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah bekerja untuk melakukan pengejaran terhadap dua buronan tersebut.

"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," katanya.

Baca juga: Detik-detik Wanita Kesurupan Saat Nonton Vina Sebelum 7 Hari, Histeris hingga Digotong Keluar

7 Pelaku Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Diketahui, sebelum Pegi, sudah ada delapan orang yang telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, satu orang bernama Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Sementara lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved