Vina Sebelum 7 Hari
Pegi Sudah Ditangkap, 2 DPO Kasus Vina Masih Bebas Berkeliaran, Ini Ciri-cirinya
Praktis, kini hanya tersisa dua DPO kasus pembunuhan Vina yang belum dibekuk polisi. Keduanya adalah Andi dan Dani.
TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian berhasil menangkap Pegi Setiawan, satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Rizky (Eky).
Pegi ditangkap Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Praktis, kini hanya tersisa dua DPO kasus pembunuhan Vina yang belum dibekuk polisi.
Keduanya adalah Andi dan Dani.
Kedua pelaku yang buron ini masih diburu pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihak kepolisian terus mencari saksi yang mengetahui ciri-ciri dua tersangka itu.
Ia pun meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ciri-ciri dua pelaku, untuk segera melapor ke polisi.
"Tolong agar dapat menginformasikan kepada kami, agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Peran Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap di Bandung, Ikut Rudapaksa Korban
Berikut ciri-ciri kedua pelaku yang masih buron:
1. Andi
Umur (saat peristiwa): 23 tahun
Jenis Kelami: Laki-taki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam
2. Dani
Umur (saat peristiwa): 20 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang
Baca juga: Sosok Pegi Diduga Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Baru Bisa Tertangkap Setelah 8 Tahun DPO

Terkait penangkapan Pegi, Abast menegaskan pihak kepolisian profesional.
Dari informasi yang ia dapatkan, ternyata Pegi ini sudah lama berada di Bandung.
Terkait informasi tersebut, pihaknya pun akan mendalami, kemana saja Pegi selama delapan tahun ini.
"Informasinya sudah lama di Bandung tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana saja," ujarnya.
Mengutip TribunJabar.id, Abast mengatakan, pihaknya juga akan mendalami apakah ada upaya penggantian identitas atau penghilangan jejak yang dilakukan oleh Pegi.
"Masih didalami apakah ada upaya mengganti identitas atau menghilangkan jejak," ujar Abast.
Ia pun mengeklaim, bahwa pihak kepolisian tidak asal tangkap.
Dalam penangkapan Pegi ini, Abast memastikan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.
"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucapnya.
Terkait dua pelaku lain yang masih buron, pihaknya memastikan akan segera menangkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah bekerja untuk melakukan pengejaran terhadap dua buronan tersebut.
"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," katanya.
Baca juga: Detik-detik Wanita Kesurupan Saat Nonton Vina Sebelum 7 Hari, Histeris hingga Digotong Keluar
7 Pelaku Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
Diketahui, sebelum Pegi, sudah ada delapan orang yang telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang tersebut, satu orang bernama Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
SOSOK Emak-emak yang Mandikan Jenazah Vina Cirebon, Sebut Polisi Bohong: Nggak Ada Luka Tusukan |
![]() |
---|
"Netizen Indonesia Terima Kasih Banyak" Pegi Juga Apresiasi Jokowi dan Prabowo Usai Bebas |
![]() |
---|
Nasib 8 Terpidana dan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Menang Praperadilan dan Bebas |
![]() |
---|
"Salah Tangkap, Ganti Ruginya Rp100 Miliar" Kata Eks Wakapolri Soal Nasib Pegi Terkait Kasus Vina |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Kasus Vina Cirebon Tak Didukung Scientific Crime Investigation, Iptu Rudiana Dibidik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.