Berita Jakarta
Teddy Yakin Ada Peluang, BPR Hadapi Sejumlah Tantangan untuk Melantai di Bursa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 07/2024 memungkinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa efek.
Dalam POJK No.7/2024, BPR dan BPR Syariah yang mau melakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal inti yang dipatok minimal Rp 80 miliar.
Selain itu, BPR perlu memenuhi beberapa syarat administratif, seperti penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Baca juga: Sisa Bara Api di Tungku Merembet, Dapur Milik Lansia di Kesugihan, Cilacap Terbakar
Baca juga: Pilwakot Semarang 2024 : Yoyok Sukawi CEO PSIS Mantap Nyalon Wali Kota Semarang, Ini Alasannya
Baca juga: Permendikbud Ristek Dinilai Jadi Biang Kerok Biaya UKT Ugal-ugalan
Baca juga: Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Magelang, Berawal Truk Trailer Alami Rem Blong
| Menulis Ulang Indonesia di Tengah Arus Global, Sejarah Kebangsaan sebagai Proyek Peradaban |
|
|---|
| Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
|
|---|
| IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
|
|---|
| Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ihsg-anjlok.jpg)