Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Teddy Yakin Ada Peluang, BPR Hadapi Sejumlah Tantangan untuk Melantai di Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 07/2024 memungkinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa efek.

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, baru-baru ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (5/10) diperkirakan masih melemah akibat sentimen Presiden AS Donald Trump terpapar covid-19. Pada Jumat lalu (2/10), IHSG beralhir melemah 0,87 persen ke level 4.926,73. 

Dalam POJK No.7/2024, BPR dan BPR Syariah yang mau melakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal inti yang dipatok minimal Rp 80 miliar.

Selain itu, BPR perlu memenuhi beberapa syarat administratif, seperti penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir. (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Baca juga: Sisa Bara Api di Tungku Merembet, Dapur Milik Lansia di Kesugihan, Cilacap Terbakar

Baca juga: Pilwakot Semarang 2024 : Yoyok Sukawi CEO PSIS Mantap Nyalon Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Baca juga: Permendikbud Ristek Dinilai Jadi Biang Kerok Biaya UKT Ugal-ugalan

Baca juga: Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Magelang, Berawal Truk Trailer Alami Rem Blong

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved