Hukum dan Kriminal
Terungkap, Kronologi Tewasnya Richie Anak Berkebutuhan Khusus Berdasar Fakta Persidangan Esthanya
V Esthanya Widyatmiko perawat anak berkebutuhan khusus menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/5/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- V Esthanya Widyatmiko perawat anak berkebutuhan khusus menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/5/2024).
Esthanya disidangkan buntut tewasnya Richie Kurniawan yang merupakan anak berkebutuhan khusus di Asrama Taman Biji Sesawi pada 26 Desember 2023 lalu.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Semarang Luqman Edy. Pada dakwaan itu terungkap sejumlah fakta terdakwa Esthanya selama menjadi perawat di asrama tersebut.
"Richie anak berkebutuhan khusus dititipkan di asrama Taman Biji Sesawi sejak usia 13 hingga 20 tahun. Asrama itu milik Anton. Namun setelah Anton meninggal dunia asrama itu dilanjutkan oleh Desi Herawati yang merupakan ibu terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Kisah Pilu Anak Disabilitas Kena Bullying Teman Sekolah Hingga Jari Kelingking Patah
Menurutnya terdakwa bekerja di asrama itu untuk membantu merawat dan mengajari anak berkebutuhan khusus agar bisa mandiri.
Terdakwa mengajarkan anak berkebutuhan khusus mulai dari mandi, makan, melepas serta menggunakan pakaian, dan membersihkan kotorannya sendiri.
"Namun selama bekerja terdakwa tanpa ada sertifikasi dan latar pendidikan yang cukup di bidang kesehatan," jelasnya.
Terkait kronologi tewasnya Richie, JPU menjelaskan sekitar pukul 17.45 WIB, terdakwa membawa korban ke kamar mandi karena waktunya buang air besar.
Terdakwa di luar kamar mandi sempat melepaskan celana korban dan mendudukan di closet.
"Terdakwa keluar dari kamar mandi meninggalkan korban dengan kondisi pintu terbuka. Terdakwa menyiapkan makanan ringan, makan sore, serta memeriksa anak-anak yang lain," jelasnya.
Setengah jam kemudian terdakwa kembali ke kamar mandi melihat korban terjatuh dan kondisi terlentang.Terdakwa memeriksa korban yang sudah tidak bergerak.
"Terdakwa menepuk pipi korban namun tidak ada pergerakan. Kemudian terdakwa memakaian korban celana meskipun pantatnya masih ada kotoran," tuturnya.
Kemudian terdakwa memegang leher korban dan mengarahkan ke depan pintu kamar mandi. Terdakwa kemudian mengambil pakaian korban yang berada di depan kamar mandi dan meletkan di leher. Selanjutnya terdakwa menarik korban. Karena tidak kuat terdakwa terjatuh ke belakang.
Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Terjebak Dalam Kebakaran Rumah
"Terdakwa tak kuat menarik korban kemudian memanggil tantenya Diana Debi. Bibinya membantu terdakwa yang sedang menarik korban keluar dari kamar mandi. Terdakwa menarik kerah baju yang dikenakan korban," ujarnya.
Terdakwa menyeret korban hingga jarak 10 meter dengan kondisi masih memegang kerah kaos yang terlilit di lehernya. Sesampainya di garasi terdakwa dimasukkan ke dalam mobil.
"Terdakwa diantar ke Rumah Sakit Elizabet. Sesampainya di IGD korban diperiksa sudah dalam keadaan pucat, tidak ada respon saat dipanggil, tidak ada nadi, nafas. Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 18.54," paparnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum korban didapati kekerasan tumpul berupa memar di wajah. Kemudian luka lecet di wajah dan punggung. Selanjutnya jeratan pada leher, luka robek pada jantung.
"Didapati penyakit lama pada jantung, paru, dan hati," tuturnya.
Ia mengatakan sebab kematian karena kekerasan tumpul pada leher berupa jejas jerat yang menghambat saluran aliran udara pada saluran nafas. Hal itu menyebabkan korban mati lemas. Kematian korban diperkirakan dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan.
"Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 359 KUHP untuk dakwaan kedua," tandasnya.
Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kornelius Benuf tegas akan membantah. Pihaknya aakan mengajkan eksepsi yang disampaikan pada sidang minggu depan (29/5).
"Selain akan membantah dalil dakwaan JPU, kuasa hukum juga menyerahkan surat permintaan berkas perkara secara lengkap," tuturnya.
Menurutnya banyak subtansi dakwaan yang akan diuraikan dalam eksepsi nantinya. Terdapat ketidaksesuaian fakta fakta hukum antara BAP terdakwa, BAP Rekontruksi yang ada dalam surat dakwaan.
"Maka dari itu penting kami sampaikan bantahan dalam eksepsi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Senada disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa lain yaitu Sukarman. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam.
"Kami akan melakukan kajian terhadap hasil visum et repertum, BAP Terdakwa, BAP Rekontruksi serta saksi-saksi lainnya," tandasnya.(rtp)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.