Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Warga Segel Kantor Desa, Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi

Selasa (21/5/2024), warga di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel kantor desa setempat.

Tribun Lombok/Istimewa
Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel warga, Senin (20/5/2024). Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Apa tidak ada masyarakat yang lebih baik lagi?" lanjutnya.

Penjelasan Pemda

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Lombok Timur Salmun Rahman membenarkan bahwa kades Nyiur Tebel pernah divonis satu tahun penjara.

Namun, kata dia pelaksanaan hukumannya kurang dari satu tahun.

Berdasarkan aturan, kata dia, kades tersebut tidak dicopot dari jabatannya karena tidak memenhi minimal hukuman lima tahun penjara.

"Masyarakat memang tidak salah datang untuk mempertanyakan kenapa mantan napi bisa menjabat sebagai kades lagi. Maka kami di DPMD perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, mediasi akan digelar menyikapi persoalan tersebut.

"Kita akan melakukan mediasi kedua lagi nanti di Kantor Camat. Baru nanti hasilnya seperti apa kita sampaikan ke Pj Bupati," katanya.

Kades beri penjelasan

Kades Nyiur Tebel MAR mengungkap bahwa dia sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Dirinya tak dipecat lantaran divonis satu tahun.

"Jadi saya hanya kena pasal 55. Hanya ikut serta saja.

Dan menurut aturan saya tidak bisa dipecat dan mundur dari jabatan karena hanya menjalani hukuman satu tahun saja," ungkapnya.

MAR meminta masyarakat bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa, Tolak Kades Mantan Napi Menjabat Lagi

Baca juga: Viral Kades di Kampung Halaman Jusuf Kalla, Ramai-ramai Dugem di Makassar dan Disambut Bak Raja

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved