Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Kades di Kampung Halaman Jusuf Kalla, Ramai-ramai Dugem di Makassar dan Disambut Bak Raja

Kehebohan melanda jagat media sosial setelah video viral menunjukkan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Bone

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Kepala Desa. (ist) 

TRIBUNJATENG.COM - Kehebohan melanda jagat media sosial setelah video viral menunjukkan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tertangkap kamera sedang berpesta di sebuah klub malam di Makassar.

Rombongan kepala desa ini bahkan disambut dengan penghormatan khusus di Liquid Makassar, di mana layar belakang panggung memperlihatkan tulisan 'Welcome Rombongan Kepala Desa Bone # From Revan & Adrian'.

Komentar-komentar pun bermunculan dari berbagai pihak, termasuk dari pejabat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief, melalui unggahan Instagramnya @Luthfylatief, mengomentari kejadian tersebut.

Menurut Luthfy Latief, kehebohan semakin meningkat ketika salah satu kepala desa dikabarkan meninggal dunia di kamar hotel akibat 'kelelahan mengikuti bimtek'.

Hal ini memicu kecurigaan akan kemungkinan penyalahgunaan dana desa dalam kegiatan bimtek tersebut.

Kemendes PDTT telah membentuk tim investigasi yang turun langsung ke Bone untuk menggali informasi lebih lanjut tentang aksi viral tersebut.

Mereka juga bertekad untuk memastikan sumber dana pelaksanaan bimtek, karena ada indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa dengan mengemas kegiatan tersebut sebagai bimtek.

"Hari ini, saya membentuk Tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT.

Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga 'PT Putri Dewani Mandiri'," kata Luthfy.

"Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek.

Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan, Kepala Desa berurunan, kemudian endingnya ada "SHU" yang dibagi-bagi," lanjutnya.

Luthfy juga mengaku sudah mengantisipasi kegiatan ini.

Caranya dengan menerbitkan Peraturan Meteri Desa PDTT No 13 Tahun 2023.

"Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan MELARANG PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA DI LUAR KABUPATEN/KOTA SETEMPAT MENGGUNAKAN DANA DESA. Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan Dana selain Dana Desa," tulisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved