Berita Purbalingga
Curi 8 Ekor Burung Merpati, Pemuda di Purbalingga Terpergok Warga, Kini Diamankan Polisi
Polsek Bobotsari Purbalingga menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Bobotsari Purbalingga menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi Selasa (14/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB.
Korban bernama Nur Hidayati dan Junaidi warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari.
Pelaku pencurian yaitu RSP (25) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu pada malam hari berkeliling mencari sasaran.
Kemudian mengambil burung merpati di kandang sebanyak delapan ekor milik dua orang korban," jelasnya.
Pelaku pertama kali sampai di Desa Karangmalang langsung memarkir motor di pinggir jalan.
Selanjutnya menuju kandang milik korban Junaidi yang lokasinya di samping rumah untuk mengambil dua ekor burung merpati kemudian dimasukkan ke dalam tas.
"Selanjutnya pelaku bergeser ke lokasi lainnya di kandang merpati milik Nur Hidayati dan mengambil burung merpati sebanyak enam ekor kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Pelaku juga mengambil satu buah kandang merpati di lokasi tersebut," terangnya.
Menurut kapolsek, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku dipergoki oleh warga.
Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar burung merpati.
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang karena sedang tidak bekerja.
Rencananya burung merpati yang sudah dicuri akan dijual untuk mendapatkan uang.
Namun aksinya dipergoki warga hingga diamankan ke Polsek Bobotsari.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP.
Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jti)
Promosi Lewat Whatsapp, Pemuda 21 Tahun Nekat Jualan Obat Terlarang di Rumah Kos |
![]() |
---|
Terkendala Lahan, Dua Pasar di Purbalingga Belum Tersentuh Revitalisasi |
![]() |
---|
Dinsos Purbalingga Imbau Masyarakat Tidak Kucilkan ODGJ, Ajak Lapor Jika Ada Indikasi Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
PT Nina Venus Purbalingga Resmi Tutup, 141 Pekerja Dialihkan ke Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Upaya Meramaikan Pasar Segamas Purbalingga Belum Membuahkan Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.