Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Saka Tatal Ngaku Tak Tahu Menahu Pembunuhan Vina Cirebon, Peranannya Terungkap di BAP

Saka mengaku dirinya juga tak tahu-menahu soal kronologi yang menyebabkan Vina maupun Eky tewas

Editor: muslimah
kolase tribunbogor
Keseharian Pegi alias Perong terduga dalang kasus Vina Cirebon. Pegi ditangjap setelah DPO 8 tahun 

TRIBUNJATENG.COM - Saka Tatal, mengatakan tak tahu kronologi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.

Ia berulangkali menegaskan tak terlibat peristiwa tersebut.

Saka Tatal mengaku sebagai korban salah tangkap.

Saka Tatal tercatat sebagai salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Saka Tatal telah menghirup udara bebas pada April 2020.

Baca juga: Baru 5 Hari di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga Soal Keberadaan Pegi Kasus Vina Cirebon Selama Ini

Baca juga: Fakta Lengkap Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Bilangnya Suntik Vitamin Padahal Obat Penenang

Saka divonis 8 tahun penjara saat umurnya 15 tahun.

Ia mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.

Diketahui, Vina dibunuh oleh 11 orang yang disebut-sebut merupakan anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/8/2016) malam atau 8 tahun lalu.

Vina ditemukan di lokasi tidak jauh dari mayat kekasihnya, Eki yang juga menjadi korban kebrutalan geng motor.

Ketika itu, Eki berusia sama dengan Vina yakni 16 tahun.

Setelah kasus ini kembali mencuat buntut viralnya film dokumenter kasus Vina, Saka dan kuasa hukumnya pun buka suara.

Saka mengaku tak kenal dengan dua korban, yakni Vina dan kekasihnya, Eky.

Ia pun heran mengapa dirinya ikut terseret kasus pembunuhan ini.

Saka mengaku dirinya juga tak tahu-menahu soal kronologi yang menyebabkan Vina maupun Eky tewas.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved