Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Giliran Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Bikin Pengakuan Mengejutkan, Dipaksa Ngaku Sebagai Andika

Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil membuat pengakuan mengejutkan. Yang paling utama, ia dipaksa mengaku sebagai sosok Andika

Editor: muslimah
kolase tribunbogor
Keseharian Pegi alias Perong terduga dalang kasus Vina Cirebon. Pegi ditangjap setelah DPO 8 tahun 

"Andika di situ jelas dengan umur 23 tahun alamat Banjarwanungan, Mundu. Sedangkan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil itu umur 21 tahun alamatnya di Pamengkang," katanya.

Pada saat itu, Rivaldi tersandung kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Grage.

Namun, kata Widyaningsih, polisi malah menangkap Rivaldi lantaran dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Di kantor polisi, ketujuh pelaku yang lebih dulu ditangkap itu mengaku tak kenal dengan Rivaldi kepada penyidik.

Begitu pula juga dengan Rivaldi yang tak mengenal ketujuh pelaku.

Polisi menuding Rivaldi bernama asli Andika, yang merupakan salah satu sosok pelaku pembunuhan Vina.

"Dia bukan Andika, jadi disuruh seolah-olah Andika. Mengenai tanda tangan di BAP dari awal pun dia tidak mengakui tanda tangan dia, karena dia dipaksa sampai babak belur pun dia tidak mau tanda tangan," kata Widyaningsih.

Isi putusan persidangan

Vina dan Eky tewas mengenaskan di tangan 11 genk motor
Vina dan Eky tewas mengenaskan di tangan 11 genk motor (Instagram)

Dalam isi putusan pengadilan, Rivaldy Aditya Wardana alias Andika, bersama 10 pelaku lainnya terlibat dalam pembunuhan Vina.

Rivaldy disebut-sebut ikut nongkrong bersama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi.

Andi kemudian menyampaikan bahwa memiliki masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan geng motor Monraker.

Saat sedang nongkrong, mereka melihat Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky mengenakan jaket XTC melintas menggunakan motor.

Mereka kemudian mengejar Vina dan Eky.

"Rivaldi Aditya Wardana alias Andika memukul korban Muhammad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban," tulis isi putusan tersebut.

Setelah itu, RIvaldi membawa Eky menggunakan motor ke lahan kosong dan kembali memukulnya menggunakan batang bambu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved