Berita Regional
Gilang Sengaja Menunggu 2 Tahun Untuk Tuntaskan Dendam, Ini Pengakuan Penusuk Imam Masjid saat Subuh
Ia juga sengaja baru menuntaskan dendamnya setelah dua tahun agar orang di sekitar tak mengenali identitasnya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dendam yang disimpan sejak dua tahun lalu membuat Muhammad Gilang Sadewo alias MGS gelap mata.
Ia adalah tersangka kasus penusukan hingga tewas ustaz sekaligus imam musala di Kebon Jeruk Jakarta Barat Muhammad Saidih (71).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka merencanakan dengan matang.
Ia melakukan pengintaian lokasi sebelum menghabisi nyawa korban.
Ia juga sengaja baru menuntaskan dendamnya setelah dua tahun agar orang di sekitar tak mengenali identitasnya.

Baca juga: Warga Kroya Temukan Bayi Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya, Kedinginan Tanpa Baju dan Selimut
Baca juga: Neneng Naksir Berat dan Rela Berkorban, Inilah Sosok AR yang Direkam Saat Bersetubuh, Sudah Beristri
MGS melakukan itu sepekan sebelum melakukan penikaman terhadap Saidih.
Diketahui, MGS tega menusuk Saidih pada saat pria lanjut usia itu sedang mengambil air wudhu untuk salat Subuh di musala di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB
"Ya benar, ada seseorang yang telah ditusuk oleh orang tak dikenal hendak melaksanakan solat Subuh," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, Kamis (16/5/2024).
"Seminggu setelah melakukan aksinya (melakukan pengintaian) dan diputuskan bahwa dia melakukan aksinya pada pukul 04.30 WIB, sesaat sebelum korban melaksanalan Salat Subuh," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers, Jum'at (24/5/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, akibat penikaman itu korban Saidin pun mengalami luka tusuk di bagian pinggang.
Korban, kata Syahduddi, mengalami luka tusuk dengan kedalaman hingga 19 sentimeter. Atas luka tersebut tersangka MGS diduga kuat memang berniat menghabisi nyawa korban.
"Ya dengan kedalaman luka yang sampai 19 sentimeter itu patut diduga pelaku sengaja menghilangkan nyawa korban," pungkasnya.
Sakit Hati Direndahkan saat Naksir Cucu Korban 2 Tahun Lalu

Sebelumnya Terungkap motif Muhammad Gilang Sadewo (MSG) menusuk Muhammad Saidih (71) ustad di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran sakit hati terhadap korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa MSG ternyata selama ini menaruh hati terhadap salah satu cucu Saidih yang berinisial A.
Namun pada saat sedang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban, MSG mengaku mendapat sambutan kurang baik dan merasa direndahkan oleh korban Saidih.
"Sehingga pelaku merasa sakit hati dan berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jum'at (24/5/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, bahwa juga diketahui ternyata pelaku MSG telah merencanakan untuk membunuh korban sejak dua tahun lalu.
Namun hal aksi keji itu baru beberapa waktu lalu agar orang di sekitar rumah korban tidak mengetahui identitas daripada pelaku tersebut.
"Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab motif pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur Sara, murni karena urusan pribadi yaitu dendam terhadap korban," jelasnya.
MSG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Dengan pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ditembak saat Penangkapan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terpaksa menembak MGS (25) pelaku penusukan ustaz hingga tewas di Kebon Jeruk lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Adapun MGS sebelumnya berhasil ditangkap aparat di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) malam.
"Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keteranganya, Jum'at (24/5/2024).
Meski begitu Andri belum menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan terhadap MGS termasuk soal motif penusukan.
Pasalnya kata dia saat ini pelaku yang sempat buron itu tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Masih diperiksa nanti akan disampaikan saat press rilis," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya, MS (71), seorang pria lanjut usia (lansia) tewas saat hendak melaksanakan ibadah salat subuh di sebuah musala di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban tewas setelah ditusuk oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (16/5/2024).
"Ya benar, ada seseorang yang telah ditusuk oleh orang tak dikenal hendak melaksanakan solat Subuh," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Penikam Imam Musala Hingga Tewas Di Kebon Jeruk Ubah Penampilan Usai Beraksi, Ini Perbedaannya
Adapun peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan pedagang itu ditusuk saat tengah mengambil air wudhu.
"Korban ditusuk dari belakang. MS (korban) tersebut berprofesi sebagai seorang pedagang. Usai kejadian korban langsung dibawa ke rumah sakit Graha Kedoya dan mendapatkan pertolongan oleh pihak dokter namun setelah 2 jam nyawa korban tidak tertolong," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus yang ada. Pelaku penusukan, saat ini masih diburu polisi.
"Kami juga sudah melakukan olah TKP serta mencari bukti dan melakukan pengecekan CCTV maupun keterangan saksi di lokasi. Belum ditangkap (pelaku) masih penyelidikan," imbuhnya. (*)
Smart Spending dengan Kartu Kredit OCBC Voyage: Belanja Sekaligus Investasi Emas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.