Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Profil Irjen Pol Luthfi, Kapolda Jateng yang Dapat Dukungan Maju Calon Gubernur Jateng Pilkada 2024

Profil Pol Irjen Luthfi, Kapolda Jateng. Irjen Pol Luthfi lahir di Surabaya, 22 November 1966. diisukan maju calon gubernur jateng

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Humas polda jateng
Profil Irjen Pol Luthfi, Kapolda Jateng yang Dapat Dukungan Maju Calon Gubernur Jateng Pilkada 2024 

Kariernya makin moncer setelah ia didapuk menjadi Wadir Intelkam Polda Jateng pada tahun 2010.

Pada tahun 2011, jenderal asal Surabaya ini dimutasi menjadi Wakapolresta Surakarta.

Saat itu Ahmad Luthfi mendampingi Kapolresta saat itu yakni Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nana Sudjana, M.M.

Empat tahun kemudian, Irjen Ahmad Luthfi diangkat sebagai Kapolresta Surakarta.

Setelah itu, ia kembali dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Sosbud Baintelkam Polri pada tahun 2017.

Pada tahun 2018, Luthfi kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah.

Kala itu, pangkatnya masih Brigadir Jenderal atau Brigjen.

Barulah tahun 2020, Ahmad Luthfi berhasil naik pangkat menjadi Irjen dan mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Jateng

Diisukan maju sebagai Bakal Calon Gubernur Jateng

Sinyal Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk maju sebagai bakal Calon Gubernur (Cagub) Jateng semakin menguat. Tak hanya baliho Kapolda yang bertebaran di hampir seluruh wilayah Jateng, akun media sosial (medsos) dengan username kelompok pendukung Ahmad Luthfi pun terus bermunculan.

Di Instagram, mudah sekali menemukan akun pendukung mantan Kapolresta Solo itu, sepertii @teman.luthfi, @bocahebroluthfi, @pakenton_, dan lainnya. Begitupun di TikTok, ada akun @bolone.bro.luthfi, @relawan.kapiten, @palufiindonesia, dan lainnya.

Akun-akun tersebut aktif membagikan prestasi dan kegiatan Irjen Luthfi sebagai kapolda. Beberapa akun ada yang berani terang-terangan mendukung kapolda maju di pilgub dengan tagar Gubernur Jateng.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi selalu membantah ambisinya untuk maju di pilkada 2024. Hal itu diungkapkan beberapa kali dalam berbagai pertemuan.

Menurut dia, saat ini ia masih terikat dinas di kepolisian. Kemudian, sebagai polisi masih terikat aturan, persisnya dalam UU Kepolisian No. 2/2002 pasal 28.

Pasal itu menyebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menggunakan hak pilihnya dan dipilih, serta dilarang berpolitik praktis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved