Berita Regional
16 Pelaku Pencurian Motor dan Begal Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Sebanyak 16 pelaku pencurian yang sering beroperasi telah ditangkap, 3 orang di antaranya merupakan residivis.
TRIBUNJATENG.COM, CIMAHI - Sebanyak 16 pelaku pencurian dari berbagai wilayah yang sering beroperasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat telah ditangkap.
Kini polisi telah melakukan penahanan.
Kebanyakan dari mereka melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir, dan beberapa di antaranya melakukan perampasan motor langsung dari pemiliknya yang sedang berkendara.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Bobotsari, 8 Ekor Burung Jadi Barang Bukti
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, 16 pelaku pencurian tersebut ditangkap oleh anggota Sat Reskrim dan semua polsek jajaran melaksanakan Operasi Jaran Lodaya sejak 11-20 Mei 2024.
"Total ada 16 tersangka yang ditangkap, bahkan ada tiga orang residivis, dua kasus curanmor dan satu kasus yang lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (27/5/2024).
Dari semua tersangka itu, kata Aldi, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Selain warga Cimahi, tersangka juga ada yang berasal dari Sukabumi, dan Bogor. Pelaku yang dari Bogor itu tadi menyampaikan daerah operasinya di Padalarang dan pada umumnya di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Aldi.
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus pencurian ini pihaknya berhasil menyita 19 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya setelah menerima laporan dari 22 korban, sehingga satu tersangka ada yang melakukan beberapa.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Bobotsari Purbalingga, 8 Ekor Burung Jadi Barang Bukti
"Untuk modus kasus curas dan curat, para tersangka ini menghentikan dan mengancam korban, kalau curanmor menggunakan kunci T," ucapnya.
Selain menangkap pelaku pencurian, pihaknya juga turut mengamankan penadah yang membeli sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Aldi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul TERANCAM 7 Tahun Penjara, 16 Maling Motor dan Begal di Cimahi-KBB Diringkus, 3 Residivis Digelandang
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.