Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Bobotsari, 8 Ekor Burung Jadi Barang Bukti

Polsek Bobotsari Purbalingga menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polres Purbalingga
Polsek Bobotsari Purbalingga saat menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, 

 
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Bobotsari Purbalingga menangkap pelaku pencurian burung merpati yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga

Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi Selasa (14/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB. 

Korban bernama Nur Hidayati dan Junaidi warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari.

Pelaku pencurian yaitu RSP (25) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Fakta Lengkap Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Bilangnya Suntik Vitamin Padahal Obat Penenang

Baca juga: Pilu Remaja 16 Tahun Diperkosa 8 Pria di Lima Lokasi, Tak Berdaya karena Ancaman Para Pelaku

"Modus yang dilakukan pelaku yaitu pada malam hari berkeliling mencari sasaran. 

Kemudian mengambil burung merpati di kandang sebanyak delapan ekor milik dua orang korban," jelasnya. 

Pelaku pertama kali sampai di Desa Karangmalang langsung memarkir motor di pinggir jalan. 

Selanjutnya menuju kandang milik korban Junaidi yang lokasinya di samping rumah untuk mengambil dua ekor burung merpati kemudian dimasukkan ke dalam tas. 

"Selanjutnya pelaku bergeser ke lokasi lainnya di kandang merpati milik Nur Hidayati dan mengambil burung merpati sebanyak enam ekor kemudian dimasukkan ke dalam tas. 

Pelaku juga mengambil satu buah kandang merpati di lokasi tersebut," terangnya. 

Menurut kapolsek, setelah mengambil burung merpati di lokasi kedua, aksi pelaku dipergoki oleh warga. 

Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bobotsari berikut barang buktinya.

"Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019," katanya. 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu delapan ekor burung merpati, satu buah tas gendong warna hitam dan satu buah sangkar burung merpati.

Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang karena sedang tidak bekerja.  

Rencananya burung merpati yang sudah dicuri akan dijual untuk mendapatkan uang. 

Namun aksinya dipergoki warga hingga diamankan ke Polsek Bobotsari.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved